Sinergitas antara GMOCT dengan LBH Mata Elang Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Begini selengkapnya

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Ambarawa, Jawa Tengah (GMOCT) – Puluhan media online dan cetak tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) memberitakan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa. Temuan ini menyoroti proses pencabutan gugatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Ketua Yayasan LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira, menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah) mengatur hukum acara di Pengadilan Agama, aturan mengenai pencabutan gugatan tidak dirinci. Beliau menekankan Pasal 54 UU tersebut yang menyatakan bahwa hukum acara perdata di peradilan umum berlaku di Pengadilan Agama, kecuali ada pengaturan khusus.

Karena UU Peradilan Agama tidak mengatur secara spesifik pencabutan gugatan pasca-jawaban tergugat, LBH Mata Elang berpendapat bahwa Pasal 271 dan 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) – yang berlaku di peradilan umum – juga berlaku di Pengadilan Agama. Artinya, setelah tergugat memberikan jawaban, replik, dan duplik, penggugat membutuhkan persetujuan tergugat untuk mencabut gugatan. Tanpa persetujuan tersebut, pencabutan gugatan tidak sah.

Bayu Syamtalira menyampaikan terima kasih kepada GMOCT atas dukungannya dalam mengawal kasus ini, serta kepada media lain yang turut berperan.

Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengatakan sinergitas antara GMOCT dan LBH Mata Elang sangat penting dalam mengawal aspirasi masyarakat yang mencari keadilan.

Ditempat terpisah Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menambahkan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas dan transparansi peradilan di Indonesia.

#No Viral No Justice

#LBH Mata Elang

#Sinergitas Antar Lembaga

Baca Juga:  Kasrem 043/Gatam Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja di Bandar Lampung Pastikan Ibadah Natal Berjalan Lancar

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Laporan PRL, Inspektorat Lampung Barat Temukan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya
Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Serahkan Donasi Kitab Suci Al-Qur’an ke TPA Sunan Bonang
Polres Pesisir Barat Gelar Pengamanan Deklarasi Damai Pilperatin Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026
Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta
Polisi Bersama Damkar Evakuasi Buaya yang Diamankan Warga di Kotabumi Ilir
Dugaan Ijon Proyek Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, LSM LASKAR NKRI Pertanyakan Swakelola atau Kendali Vendor
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Way Tenong, Pelaku Serahkan Diri
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:19

Tindak Lanjuti Laporan PRL, Inspektorat Lampung Barat Temukan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:07

Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Serahkan Donasi Kitab Suci Al-Qur’an ke TPA Sunan Bonang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:11

Polres Pesisir Barat Gelar Pengamanan Deklarasi Damai Pilperatin Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:06

Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:05

Polisi Bersama Damkar Evakuasi Buaya yang Diamankan Warga di Kotabumi Ilir

Berita Terbaru