Sinergitas antara GMOCT dengan LBH Mata Elang Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Begini selengkapnya

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Ambarawa, Jawa Tengah (GMOCT) – Puluhan media online dan cetak tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) memberitakan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa. Temuan ini menyoroti proses pencabutan gugatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Ketua Yayasan LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira, menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah) mengatur hukum acara di Pengadilan Agama, aturan mengenai pencabutan gugatan tidak dirinci. Beliau menekankan Pasal 54 UU tersebut yang menyatakan bahwa hukum acara perdata di peradilan umum berlaku di Pengadilan Agama, kecuali ada pengaturan khusus.

Karena UU Peradilan Agama tidak mengatur secara spesifik pencabutan gugatan pasca-jawaban tergugat, LBH Mata Elang berpendapat bahwa Pasal 271 dan 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) – yang berlaku di peradilan umum – juga berlaku di Pengadilan Agama. Artinya, setelah tergugat memberikan jawaban, replik, dan duplik, penggugat membutuhkan persetujuan tergugat untuk mencabut gugatan. Tanpa persetujuan tersebut, pencabutan gugatan tidak sah.

Bayu Syamtalira menyampaikan terima kasih kepada GMOCT atas dukungannya dalam mengawal kasus ini, serta kepada media lain yang turut berperan.

Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengatakan sinergitas antara GMOCT dan LBH Mata Elang sangat penting dalam mengawal aspirasi masyarakat yang mencari keadilan.

Ditempat terpisah Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menambahkan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas dan transparansi peradilan di Indonesia.

#No Viral No Justice

#LBH Mata Elang

#Sinergitas Antar Lembaga

Baca Juga:  Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id  

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-81 Kemerdekaan RI: Semarak Lomba, Warga Perumahan D’Green Raih Juara 1
WNA Australia Meninggal Dunia Saat Berselancar di Pantai Tanjung Setia, Polres Pesisir Barat Lakukan Penanganan
Nelayan Korban Kecelakaan Laut Ditemukan Mengapung di Perairan Way Haru
Polres Lampung Utara Evakuasi Jenazah dan Olah TKP Penemuan Mayat di Sungkai Jaya
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap
Persit KCK Koorcab Rem 043 PD XXI/Radin Inten Hadir Berbagi, Ringankan Beban Warga Sinar Laut
PALHI Soroti Jejaring Bisnis Sukanto Tanoto, Minta Kejagung Telusuri dari Hulu ke Hilir
TNI-Pemda Perkuat Sinergi, Program Desaku Maju Didorong hingga Pelosok Lampung

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:22

HUT ke-81 Kemerdekaan RI: Semarak Lomba, Warga Perumahan D’Green Raih Juara 1

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:15

WNA Australia Meninggal Dunia Saat Berselancar di Pantai Tanjung Setia, Polres Pesisir Barat Lakukan Penanganan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:12

Nelayan Korban Kecelakaan Laut Ditemukan Mengapung di Perairan Way Haru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:18

Polres Lampung Utara Evakuasi Jenazah dan Olah TKP Penemuan Mayat di Sungkai Jaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:41

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru