EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Sorotan terhadap pekerjaan revitalisasi SDN 1 Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, terkait ukuran dan kondisi rangka plafon mendapat penjelasan dari pihak konsultan.
Dalam klarifikasinya, konsultan menjelaskan bahwa rangka plafon yang menjadi sorotan merupakan rangka kayu lama yang dipertahankan dan diperbaiki dengan metode tambal sulam, bukan diganti seluruhnya dengan rangka baru.
Menurut konsultan, penggantian hanya dilakukan pada bagian rangka yang mengalami kerusakan. Sementara itu, bagian rangka yang masih dinilai dapat digunakan tetap dipertahankan.
“Ya, itu rangka plafon. Memang kayu, ditambah sulam. Jadi kondisinya ada yang 60-60, ada yang 60-120,” ujar konsultan saat memberikan penjelasan.
Ia menerangkan, kondisi tersebut terjadi karena pekerjaan pengadaan atau pemasangan rangka baru secara keseluruhan tidak tercantum sebagai item pekerjaan dalam perencanaan yang menjadi acuannya.
“Memang nggak ada item untuk rangka barunya itu,” jelasnya.
Konsultan menegaskan, pihaknya tidak melakukan perubahan menyeluruh terhadap rangka plafon yang sudah ada. Perbaikan difokuskan pada bagian-bagian yang mengalami kerusakan dan memerlukan penggantian.
“Kita nggak mengubah itu. Kita hanya mengganti mana kalau terjadi kerusakan-kerusakan, baru kita masukkan untuk penggantian yang rusak. Yang rusak-rusak itu rangkanya,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan kondisi rangka plafon yang sebelumnya menjadi sorotan. Namun, penjelasan konsultan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis pekerjaan.
Pasalnya, untuk memastikan kesesuaian pekerjaan revitalisasi, diperlukan pemeriksaan terhadap jenis pekerjaan yang dianggarkan, kondisi rangka sebelum diperbaiki, bagian yang diganti, serta hasil pekerjaan setelah perbaikan dilakukan.
Tidak dicantumkannya item rangka baru dalam RAB sebagaimana dijelaskan konsultan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas melalui dokumen pekerjaan.
Apakah perencanaan memang hanya mencakup perbaikan rangka kayu yang rusak? Bagaimana ketentuan teknis mengenai bagian rangka yang masih dipertahankan? Serta apakah metode tambal sulam yang dilakukan telah sesuai dengan perencanaan dan persyaratan teknis bangunan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Penilaian terhadap kelayakan rangka yang dipertahankan juga tidak cukup hanya berdasarkan tampilan visual. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi material, kekuatan rangka, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan konstruksi plafon.
Dengan demikian, klarifikasi konsultan perlu menjadi dasar untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa pekerjaan telah sesuai ataupun menyimpang dari ketentuan.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, pihak sekolah dan tim pelaksana pembangunan perlu memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan revitalisasi SDN 1 Muara Jaya II, termasuk item rangka plafon yang tercantum dalam RAB.
Dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan menjadi penting untuk menjawab apakah rangka lama memang direncanakan untuk dipertahankan, bagian mana yang wajib diganti, serta bagaimana pengawasan terhadap hasil perbaikan dilaksanakan.
Apabila metode tambal sulam telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, hal tersebut dapat dijelaskan melalui dokumen pendukung serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Sebaliknya, jika ditemukan perbedaan antara pelaksanaan dan ketentuan dalam dokumen pekerjaan, maka diperlukan penjelasan dan tindak lanjut dari pihak yang bertanggung jawab.
EsensiJurnalis.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, tim pelaksana, konsultan, serta instansi terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Berita ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas pekerjaan revitalisasi sarana pendidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.






