Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Dugaan Pengancaman, Seorang Pria Diamankan Bersama Golok

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Utara – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (26), yang diduga terlibat dalam peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok. Penindakan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/23/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Juli 2026.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (5/7/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika pelapor menasihati anaknya agar tidak berpacaran. Perselisihan kemudian terjadi di lingkungan keluarga hingga melibatkan terlapor yang merupakan adik ipar pelapor.

Terlapor disebut sempat menghubungi pelapor dan menantangnya berkelahi. Ketika pelapor kembali ke rumah, keduanya terlibat cekcok. Dalam pertengkaran tersebut, terlapor diduga mengancam pelapor sambil membawa sebilah golok.

Warga sekitar kemudian melerai perselisihan tersebut guna mencegah keributan semakin meluas. Pelapor selanjutnya mendatangi Polsek Bukit Kemuning untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penanganan lebih lanjut.

Pada Kamis (22/10/2026), terlapor berinisial MS memenuhi panggilan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum Polres Lampung Utara. Berdasarkan laporan kepolisian, yang bersangkutan kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok bersarung kayu berwarna cokelat dengan gagang kayu berwarna senada.

Baca Juga:  Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Penadahan Barang Hasil Kejahatan, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan ancaman maupun senjata tajam ketika menghadapi perselisihan.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya. Minggu (25/10).

Atas perbuatannya, terduga pelaku dilaporkan diproses berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Pewarta: Bambang Irawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis
Konsultan Klarifikasi Rangka Plafon SDN 1 Muara Jaya II: Perbaikan Dilakukan dengan Tambal Sulam
Talud Jalan Tebu Masih Menyisakan Tanda Tanya, D Kembali Dikonfirmasi, Klarifikasi Teknis Belum Diperoleh
Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Polres Lampung Utara Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026
Apel Kebangsaan Kodam XXI/Radin Inten: Kasrem 043/Gatam Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas Lampung
Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Lampung Utara Turun Langsung Gatur Lalin di Jalinsum Candimas
Polisi Peduli Pendidikan, Kasat Binmas Pimpin Upacara Bendera di MTs NU Krui
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:18

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:39

Konsultan Klarifikasi Rangka Plafon SDN 1 Muara Jaya II: Perbaikan Dilakukan dengan Tambal Sulam

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:14

Talud Jalan Tebu Masih Menyisakan Tanda Tanya, D Kembali Dikonfirmasi, Klarifikasi Teknis Belum Diperoleh

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:39

Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Polres Lampung Utara Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:36

Apel Kebangsaan Kodam XXI/Radin Inten: Kasrem 043/Gatam Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas Lampung

Berita Terbaru