Kades Desa Datar Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Kuningan

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Kuningan, Jawa Barat – Wartono, Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, berencana melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Kuningan. Tanda tangan palsu tersebut terdapat pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166.448 m² senilai Rp7.490.160.000,00. Lahan tersebut terletak di Desa Datar dan diajukan oleh PT Intan Mina Abadi, yang beralamat di Jalan Pemuda Kauman, Batang, Cirebon. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi.com, yang merupakan anggota GMOCT.

Wartono menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat permohonan pencairan tersebut. Surat tersebut memuat tanda tangannya dan stempel Pemerintah Desa Datar, mencakup tiga bidang tanah dengan luas bervariasi (1.14096 m², 96235 m², dan 56117 m²), atas nama R. Januka/H. Acep Purnama. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pencairan pembebasan lahan dan kepemilikan lahan oleh pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut. Wartono menegaskan bahwa jika ada pencairan, uangnya pasti akan masuk ke kantor desa.

Kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi Wartono. Ia bertekad menyelesaikan kasus ini secara hukum agar terungkap dengan terang benderang. Rencananya, laporan akan disampaikan ke Polres Kuningan pada Selasa, 29 April 2025. Wartono berharap pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini muncul di tengah sengketa tanah garapan antara PT Bhakti Arta Mulia (developer perumahan) dengan warga Desa Datar dan Desa Bunder. Dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bunder seluas 2 hektar juga turut menambah kompleksitas permasalahan ini.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur hal serupa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Polisi diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tidak Henti-Hentinya: Keluarga Besar Pujakesuma Peduli Kebakaran di Sumber Jaya
Tingkatkan Profesionalisme Penyidikan, Polres Pesisir Barat Terima Supervisi Semester II TA 2026 dari Ditreskrimum Polda Lampung
Gerak Cepat, Polres Pesisir Barat Bersama BPBD dan Damkar Padamkan Karhutla 3 Ha di Atar Lebuay Pahmungan
Danrem 043/Gatam Hadiri Sertijab Asintel Kasdam XXI/Radin Inten, Pangdam Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan
Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi
Subuh Keliling, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Melalui Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:18

Tidak Henti-Hentinya: Keluarga Besar Pujakesuma Peduli Kebakaran di Sumber Jaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:05

Tingkatkan Profesionalisme Penyidikan, Polres Pesisir Barat Terima Supervisi Semester II TA 2026 dari Ditreskrimum Polda Lampung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:01

Gerak Cepat, Polres Pesisir Barat Bersama BPBD dan Damkar Padamkan Karhutla 3 Ha di Atar Lebuay Pahmungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:19

Danrem 043/Gatam Hadiri Sertijab Asintel Kasdam XXI/Radin Inten, Pangdam Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:01

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

Berita Terbaru