Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bogor 17 Oktober 2026 — Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah tersebut ditemukan beroperasi di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan serta laporan yang diterima dari masyarakat sekitar pada Minggu (11/10/2026), aktivitas penambangan tanah tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat sejumlah unit truk pengangkut berwarna kuning hilir mudik keluar-masuk lokasi yang berada di kawasan tertutup semak belukar. Meski lokasi tersembunyi, lalu-lalang kendaraan berat tersebut tak dapat disembunyikan dari pandangan warga.

Yang mengkhawatirkan, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan beroperasi leluasa di siang bolong, seolah-olah kebal hukum.

Warga Resah: Jalan Rusak, Debu Menebal

Warga Desa Barengkok mulai menyuarakan kegelisahannya. Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku terganggu dengan keberadaan aktivitas galian C tersebut.

“Benar bang, galian C di Desa Barengkok itu sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debunya tebal sekali. Kami warga sekitar merasa sangat terganggu,” ujarnya kepada awak media.

Warga lainnya menyebutkan bahwa pihak yang mengelola galian C tersebut diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial MYR dan BGL, yang dikenal warga dengan sebutan Koh Hendra yang mengelola Bagol. Sosok tersebut disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga warga merasa takut untuk berkomentar lebih jauh.

“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra yang mengelola Bagol, makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambah warga lainnya.

Belum Jelas Status Perizinan, UU Minerba Tegas Larang Penambangan Tanpa Izin

Baca Juga:  Pekon Bahuway Realisasikan BLT – DD Tahap Pertama Tahun 2024 Kepada 10 KPM

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan secara pasti apakah aktivitas galian C di Desa Barengkok tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak yang disebut pengelola, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.

Warga Minta Pemerintah dan Kepolisian Turun Tangan

Masyarakat sekitar, termasuk warga Desa Sukasari, meminta kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolda Jawa Barat, serta Kapolres Bogor agar segera menurunkan tim pengecekan ke lokasi. Mereka meminta izin diteliti keabsahannya, dan jika terbukti ilegal agar lokasi segera ditutup serta pihak terkait diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Jangan biarkan pengusaha inisial BGL ini seenaknya merusak lingkungan kami,” tegas warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak pengusaha serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kabupaten Bogor.

Informasi ini diperoleh GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama — dari media online Bentengmerdeka.online yang merupakan anggota tergabung dalam jaringan GMOCT.

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Team/Red: Bentengmerdeka
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
Editor: Bambang Irawan

Baca Juga:  Media Online JABARINDO.COM Gelar Anniversary yang ke 2

#GalianCIlegal #TenjoBogor #UU Minerba #PenegakanHukum #LingkunganHidup #KontrolSosial

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabur ke Jakarta Usai Curas Rp50 Juta, Terduga Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi di Lampung Utara
Siswa MTs Negeri 2 Bandar Lampung Raih Juara 3 Lomba Cerita Pendek di Festival Tunas Bahasa Ibu 2026
Sampah Menumpuk di Aliran Sungai Jembatan Way Petai, Pihak Terkait Diminta Segera Bertindak
Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat
Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik
Rangkap Jabatan vs Kemitraan Media: GMOCT & Yayasan Ultra Addiction Center Luruskan Fakta Tanggapi Pemred Kupasmerdeka.com
Ketum FPN RI Matsani Abdurrahman Ajak Pengusaha Lintas Sektor Perkuat Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:29

Kabur ke Jakarta Usai Curas Rp50 Juta, Terduga Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi di Lampung Utara

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:07

Siswa MTs Negeri 2 Bandar Lampung Raih Juara 3 Lomba Cerita Pendek di Festival Tunas Bahasa Ibu 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:37

Sampah Menumpuk di Aliran Sungai Jembatan Way Petai, Pihak Terkait Diminta Segera Bertindak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:08

Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:14

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

Berita Terbaru