EsensiJurnalis.com, Lampung Selatan – Sejumlah pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Pekerjaan tersebut diduga telah dimulai sebelum adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK), meskipun proses pencairan anggaran disebut masih berlangsung.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaefulloh, mengatakan sejumlah kepala sekolah yang menerima program revitalisasi dan rehabilitasi telah mendatangi kantor dinas untuk memberikan penjelasan.
Menurut Syaefulloh, berdasarkan informasi yang disampaikan para kepala sekolah, kontrak program telah ditandatangani dengan kementerian terkait. Namun, pencairan anggaran masih menunggu proses lebih lanjut.
“Iya, kemarin mereka sudah menghadap. Sebenarnya sudah teken kontrak dengan kementerian, hanya saja tinggal menunggu pencairan, informasi dari mereka kepala sekolah,” kata Syaefulloh kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, anggaran program tersebut merupakan tambahan dari pemerintah pusat sehingga proses administrasi penganggarannya kemungkinan masih berlangsung.
“Karena ini kan anggaran tambahan pemerintah pusat, mungkin masih dalam proses administrasi penganggaran,” ujarnya.
Pekerjaan Dimulai atas Inisiatif Kepala Sekolah
Terkait dimulainya pekerjaan sebelum adanya SPK atau kejelasan pencairan anggaran, Syaefulloh menyebut hal tersebut dilakukan atas inisiatif masing-masing kepala sekolah.
“Info dari mereka kepala sekolah terhadap kami dinas, mereka kepala sekolah inisiatif sendiri memulai pekerjaan revitalisasi dan rehabilitasi itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan yang diterima pihak dinas, para kepala sekolah khawatir pelaksanaan pekerjaan akan terlambat apabila harus menunggu pencairan dana.
Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian prosedur yang berlaku dalam program revitalisasi dan rehabilitasi sekolah.
Dinas Pendidikan Perintahkan Penghentian Sementara
Syaefulloh menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan agar pekerjaan revitalisasi dan rehabilitasi yang masih berlangsung dihentikan sementara.
“Tapi sudah kami perintahkan untuk dihentikan dulu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut dari persoalan pelaksanaan pekerjaan yang dimulai ketika pencairan anggaran masih ditunggu dan kelengkapan dokumen pelaksanaan masih perlu diperjelas.
Meski demikian, kepastian mengenai status kontrak, keberadaan SPK, mekanisme pencairan anggaran, serta ketentuan yang menjadi dasar dimulainya pekerjaan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi EsensiJurnalis.com masih berupaya meminta keterangan langsung dari sejumlah kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Katibung yang menerima program revitalisasi dan rehabilitasi tersebut. Hingga berita ini disusun, para kepala sekolah yang dimaksud belum memberikan keterangan secara langsung kepada redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Bambang Irawan






