Pengadilan Agama Jepara Perkuat Layanan Mediasi dengan Para Mediator Non Hakim

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Jepara, 2 Januari 2024 – Pengadilan Agama Jepara (PA Jepara) terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan memperkuat layanan mediasi. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara PA Jepara dengan para Mediator Non Hakim di lingkungan kerjanya. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Media Center PA Jepara pada Kamis, 2 Januari 2024.

Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Mediasi

MOU ini bertujuan untuk memberikan pelayanan mediasi yang lebih efektif dan efisien melalui para Mediator Non Hakim. Kerjasama ini didasarkan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi, serta mengacu pada prinsip-prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama antara para pihak, dibantu oleh Mediator. Mediator Non Hakim adalah pihak yang bukan hakim, namun telah memiliki Sertifikat Mediator dan tercatat dalam daftar Mediator di PA Jepara.

Kebebasan Berkreasi bagi Mediator Non Hakim

Dalam sambutannya, Ketua PA Jepara, Drs. ABD. Halim Zailani, menekankan bahwa para Mediator Non Hakim diberikan keleluasaan untuk berkreasi dalam menjalankan proses mediasi. Setiap Mediator memiliki cara dan strategi sendiri-sendiri, yang terpenting adalah tetap sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

PA Jepara berharap setiap perkara yang dimediasi oleh Mediator Non Hakim dapat mencapai kesepakatan bersama, atau setidaknya tercapai kesepakatan untuk sebagian.

Formasi Baru Mediator Non Hakim

M. Safii.S.Ag, Wakil Ketua PA Jepara, menjelaskan bahwa penandatanganan MOU ini juga menandai formasi baru Mediator Non Hakim di PA Jepara. Terdapat 5 Mediator Non Hakim yang tercatat di lingkungan PA Jepara, yaitu:

Baca Juga:  Legalitas GMOCT Resmi Terbit, Siap Beritakan Kebenaran Tanpa Takut Didukung Dewan Penasehat yang Berpengalaman

– MUH YUSUF.SE.,SH.,MH.,C.LSc.
– BAMBANG BUDIANTO.S.SOS.,SH.
– AGUS SETIYAWAN.SH.,MH.
– KUSBIANTO S.pd.
– AJENG SULISTIYA.SE.

Mediator Sebagai Ladang Ibadah

Salah satu Mediator Non Hakim, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc, yang juga menjabat sebagai Ketua POSBAKUM PA Jepara, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan menjadi Mediator. Baginya, profesi Mediator adalah ladang ibadah.

Penandatanganan MOU ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat Jepara melalui layanan mediasi yang lebih profesional dan efektif. PA Jepara berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan peran Mediator Non Hakim dalam membantu menyelesaikan sengketa secara damai dan adil.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Laporan PRL, Inspektorat Lampung Barat Temukan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya
Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Serahkan Donasi Kitab Suci Al-Qur’an ke TPA Sunan Bonang
Polres Pesisir Barat Gelar Pengamanan Deklarasi Damai Pilperatin Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026
Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta
Polisi Bersama Damkar Evakuasi Buaya yang Diamankan Warga di Kotabumi Ilir
Dugaan Ijon Proyek Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, LSM LASKAR NKRI Pertanyakan Swakelola atau Kendali Vendor
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Way Tenong, Pelaku Serahkan Diri
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:19

Tindak Lanjuti Laporan PRL, Inspektorat Lampung Barat Temukan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:07

Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Serahkan Donasi Kitab Suci Al-Qur’an ke TPA Sunan Bonang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:11

Polres Pesisir Barat Gelar Pengamanan Deklarasi Damai Pilperatin Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:06

Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:05

Polisi Bersama Damkar Evakuasi Buaya yang Diamankan Warga di Kotabumi Ilir

Berita Terbaru