EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung – LBH Bandar Lampung desak kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk tindak BUMD PT. Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) yang tidak taat hukum. Melalui surat permintaan hearing yang dikirimpkan pada 25 Mei 2026 LBH Bandar Lampung untuk meminta kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk memerintahkan kepad PT Wahana Raharja dan PT LEB untuk melaksanakan perintah pengadilan, dan membeyarkan hak-hak normatif pekerja sebagaimana yang telah di putus oleh pengadilan. Hal ini diperlukan guna memastikan terpenuhinya hak para pekerja BUMD PT. Wahana Raharja dan PT. Lampung Energi Bersih (PT. LEB).
Lebih dari 2 tahun sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN pada 18 Desember 2024 dan telah incraht dan dikuatkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tertanggal 30 April 2025 hingga saat ini direksi maupun PT. Wahana Raharja tidak mematuhi putusan tersebut. Selain itu, PT LEB juga tidak patuh pada peraturan perundang-undangan dengan tidak membayar uang gaji dan pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 sebagaimana telah diuraikan dan dikuatkan oleh anjuran tripartit Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dengan Nomor: 500.15.15.1/1816/V.08/02/2026 perihal: anjuran tertanggal 14 April 2026.
Perselisihan ini bermula ketika, 7 orang pekerja PT. Wahana Raharja mengundurkan diri akibat sering menunggak gaji pekerja sejak 2019 hingga 2021, dan hal tersebut diperparah dengan para pekerja yang mengundurkan diri tidak sama sekali dibayar sejak 2021 hingga 2023. Sejak pengunduran diri para pekerja PT Wahana Raharja, tidak pula dibayarkan hak-hak normatif pekerja hingga saat ini. Mereka telah bekerja sejak 1995 hingga 2023, kurang lebih 28 tahun mereka pekerja, namun tidak ada penghargaan dari perusahaan, justru yang ada hanyalah pengabaian hak dan diduga melakukan perbudakan dengan tidak membayarkan gaji.
Peristiwa yang hampir sama dialami oleh pekerja PT. Lampung Energi Berjaya, yang tidak dibayarkan gaji/upah oleh perusahaan selama bulan November 2024 hingga bulan Agustus 2025 tidak mendapatkan gaji secara penuh dan tidak mendapatkan gaji/upah. Kemudian, upaya hukum yang sudah dilakukan adalah melalui proses bipartit dan tripartit. Upaya tripartit dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui surat dengan nomor 500.15.1/1816/V.08/02/2026 yang meminta perusahaan untuk membayar gaji karyawan PT. Lampung Energi Berjaya.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A dengan nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, majelis hakim mengabulkan gugatan para eks. Pekerja PT. Wahana Raharja dihukum untuk membayar hak-hak para ekspekerja PT. Wahana Raharja senilai Rp326.087.940 (tiga ratus dua puluh enam juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dan diperkuat oleh putusan kasasi nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 yang menguatkan putusan tingkat pertama. Upaya hukum dilanjutkan dengan permohonan eksekusi dan pemanggilan aanmaning kepada para eks pekerja PT. Wahana Raharja dan perusahaan, namun pemanggilan aamannings oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut diabaikan oleh perusahaan dan tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan. Pengabaian perusahaan tersebut bahkan hingga dilakukan terhadap perintah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam surat pelaksanaan eksekusi sukarela dengan nomor : B.4-5/772/HI.04.01/V/2026 yang berisi Pimpinan PT. Wahana Raharja untuk melaksanakan putusan a quo secara sukarela.
Di dalam 2 perselisihan terhadap para karyawan di 2 BUMD Provinsi Lampung, menggambarkan bahwa tata kelola BUMD Provinsi Lampung carut-marut. Pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemilik modal mayoritas tentunya tidak lekang dari segala bentuk kewajiban dan tanggung jawab atas tata kelola BUMD, sebagaimana memiliki kewajiban untuk menjamin tata kelola BUMD secara baik dan profesional. Di sisi lain, Pemerintah Daerah Provinsi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja, penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, dan pelaksanaan segala putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.
Pengabaian terhadap putusan pengadilan dapat menimbulkan berbagai potensi dan konsekuensi hukum, dan adalah bentuk dari malaadministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, kami LBH Bandar Lampung mendorong untuk Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung untuk :
1. Melaksanakan perintah pengadilan sebagai mana termuat dalam Putusan Nomor : 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor. 497 K/PDT.SUS-PHI/2025
2. Memenuhi hak-hak para eks Pekerja BUMD PT. Wahana Raharja
3. Memastikan Direksi dan Dewan Direksi menjalankan perintah pengadilan sebagaimana termuat dalam putusan a quo .
4. Memerintahkan kepada PT.Lampung Energi Berjaya untuk membayar uang gaji dan pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai dengan pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (4) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana telah diuraikan dan dikuatkan oleh anjuran tripartit Dinas Ketenagakerja Provinsi Lampung dengan Nomor: 500.15.15.1/1816/V.08/02/2026 perihal: anjuran tertanggal 14 april 2026.
5. Miminta untuk proses hukum yang sedang berjalan terhadap Direksi PT. LEB terdahulu, tidak berdampak kepada terlanggarnya hak-hak normatif klien kami.
Siaran Pers
Hormat Kami
M. Arif Ridho Tawakal, S.H.
Kepala Divisi Operasional YLBHI – LBH Bandar Lampung
Editor: Bmbang Irawan






