Adun Tawarkan Sejumlah Uang untuk Hapus Berita dan Diduga Keterlambatan Penindakan Kasus Peredaran Obat Ilegal, Apakah Polsek Sepatan Tidak Amankan Pengedar?

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Tangerang, 23 Mei 2025 (GMOCT) – Kasus peredaran obat ilegal di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya bukti chatting yang menunjukkan dugaan upaya penyuapan untuk menghentikan pemberitaan. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari CCTVNews, anggota GMOCT.

Dalam chatting tersebut, seorang pria yang diduga bernama Adun, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan peredaran obat ilegal, menawarkan uang sebesar Rp 6 juta agar berita terkait aktivitas ilegalnya dihapus. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum.

Sebelumnya, CCTVNews telah memberitakan maraknya peredaran obat ilegal di dua lokasi di Sepatan: sebuah gubuk di dekat pemakaman Kayu Agung yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi, dan sebuah toko sembako di Jalan Selapang Jaya, Kedaung Barat, yang dilaporkan berulang kali sebagai pusat peredaran obat daftar G.

Meskipun laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Sepatan melalui Kanit Reskrim Ipda Tri Sartoto, yang hanya merespon akan menindaklanjuti, namun hingga saat ini toko tersebut masih beroperasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran informasi dan keterlambatan penindakan yang signifikan. Pertanyaan besar muncul: mengapa pemilik toko belum diamankan?

Warga setempat mengungkapkan toko tersebut beroperasi secara sporadis, seolah kebal hukum. Dugaan adanya koneksi antara Adun dan pihak kepolisian setempat pun semakin menguat. Kasus ini menjadi PR besar bagi KBP Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Kota Tangerang, untuk menindak tegas oknum yang terlibat melindungi para penjual obat ilegal. Masyarakat menantikan aksi tegas kepolisian dan mempertanyakan kinerja Polsek Sepatan. Keberadaan toko-toko yang diduga sebagai pusat peredaran obat ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap generasi muda.

Baca Juga:  Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Polsek Sukarame Dilaporkan ke Propam Polda Lampung

#NoViralNoJustice #PolriPresisi #PolsekSepatan #StopNarkoba #GoRehabilitasi

Team/Red (CCTVNews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04