Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Polsek Sukarame Dilaporkan ke Propam Polda Lampung

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung – Seorang warga Bandar Lampung, Regie Ferdiansyah, resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabid Propam Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin anggota Polri yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor: 01/DUMAS/VIII/2025, tertanggal surat 11 Agustus 2025, dan telah diterima oleh pihak terkait.
Tiga Oknum Dilaporkan
Dalam pengaduannya, Regie menyebut tiga anggota Polsek Sukarame sebagai terlapor, yaitu:
1. Yopan – Penyidik Polsek Sukarame
2. IPDA Haidir – Kanit Reskrim Polsek Sukarame
3. Kompol M. Rohmawan, S.H., M.M. – Kapolsek Sukarame
Ketiganya diduga tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban pada 20 Juni 2025.
Lamban dan Tidak Transparan
Menurut Regie, sejak laporan polisi teregister dengan nomor STPL/B/365/VI/2025/SPKT/POLSEK SKM/RESTA BALAM/POLDA LPG, hingga kini belum ada perkembangan informasi atau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diberikan kepada pihak pelapor.
Bahkan, pelaku penganiayaan atas nama Wahyudin disebut telah melarikan diri dan tidak dilakukan penangkapan atau upaya hukum yang nyata oleh pihak Polsek Sukarame.
“Sudah dua bulan berjalan, tetapi tidak ada tindakan berarti. Ponakan saya yang masih berusia 15 tahun menjadi korban, tapi tidak ada SP2HP, tidak ada perlindungan hukum,” ujar Regie dalam keterangannya.
Dugaan Pelanggaran
Dalam surat pengaduannya, Regie menyebut tindakan para terlapor berpotensi melanggar:
• Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
• PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Sebagai bukti, pelapor turut melampirkan dokumen penting, di antaranya:
• Fotokopi KTP pelapor dan orang tua korban
• Bukti laporan polisi
• Foto korban dengan luka memar di wajah
• Kwitansi pengobatan

Baca Juga:  Mulai 1 November 2024, Polres/ta di Polda Lampung Mewajibkan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan SIM

Desak Propam dan Kapolda Turun Tangan
Regie Ferdiansyah meminta Kabid Propam Polda Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap ketiga terlapor. Ia juga mendesak agar Kapolda Lampung turut mengawasi dan menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kami ingin keadilan. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal hak anak dan kewajiban hukum yang harus ditegakkan,” tegas Regie.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Sukarame belum memberikan pernyataan resmi atas laporan dan pengaduan tersebut.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04