EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung – Seorang warga Bandar Lampung, Regie Ferdiansyah, resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabid Propam Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin anggota Polri yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor: 01/DUMAS/VIII/2025, tertanggal surat 11 Agustus 2025, dan telah diterima oleh pihak terkait.
Tiga Oknum Dilaporkan
Dalam pengaduannya, Regie menyebut tiga anggota Polsek Sukarame sebagai terlapor, yaitu:
1. Yopan – Penyidik Polsek Sukarame
2. IPDA Haidir – Kanit Reskrim Polsek Sukarame
3. Kompol M. Rohmawan, S.H., M.M. – Kapolsek Sukarame
Ketiganya diduga tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban pada 20 Juni 2025.
Lamban dan Tidak Transparan
Menurut Regie, sejak laporan polisi teregister dengan nomor STPL/B/365/VI/2025/SPKT/POLSEK SKM/RESTA BALAM/POLDA LPG, hingga kini belum ada perkembangan informasi atau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diberikan kepada pihak pelapor.
Bahkan, pelaku penganiayaan atas nama Wahyudin disebut telah melarikan diri dan tidak dilakukan penangkapan atau upaya hukum yang nyata oleh pihak Polsek Sukarame.
“Sudah dua bulan berjalan, tetapi tidak ada tindakan berarti. Ponakan saya yang masih berusia 15 tahun menjadi korban, tapi tidak ada SP2HP, tidak ada perlindungan hukum,” ujar Regie dalam keterangannya.
Dugaan Pelanggaran
Dalam surat pengaduannya, Regie menyebut tindakan para terlapor berpotensi melanggar:
• Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
• PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Sebagai bukti, pelapor turut melampirkan dokumen penting, di antaranya:
• Fotokopi KTP pelapor dan orang tua korban
• Bukti laporan polisi
• Foto korban dengan luka memar di wajah
• Kwitansi pengobatan
Desak Propam dan Kapolda Turun Tangan
Regie Ferdiansyah meminta Kabid Propam Polda Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap ketiga terlapor. Ia juga mendesak agar Kapolda Lampung turut mengawasi dan menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kami ingin keadilan. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal hak anak dan kewajiban hukum yang harus ditegakkan,” tegas Regie.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Sukarame belum memberikan pernyataan resmi atas laporan dan pengaduan tersebut.
Pewarta: Bambang






