EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung -02/02/2026 – Yayasan Pondok Modern Sayyidina Hidayatullah secara resmi melaporkan lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Lampung, terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 150/LAP-YPMSH-LPG/II/2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Yayasan Harmonis Siaga Putra, S.Sos., M.Si dan Ketua Pengawas Binsar D.T. Sidauruk, selaku mitra resmi dan pembina SPPG.
5 Dapur SPPG Dilaporkan
Adapun lima dapur SPPG yang dilaporkan adalah:
1. SPPG Dapur Yukum Jaya, Kabupaten Lampung Tengah
2. SPPG Dapur Bumi Agung Indah, Kabupaten Way Kanan
3. SPPG Dapur Betharia, Kota Bandar Lampung
4. SPPG Dapur Family, Kabupaten Lampung Barat
5. SPPG Dapur Hanimur Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan
Kelima SPPG tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban administrasi dan operasional sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional.
Dugaan Pelanggaran Serius
Dalam laporannya, Yayasan mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
• Tidak transparan dalam pengelolaan operasional dapur SPPG
• Tidak menyerahkan laporan realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran MBG
• Tidak kooperatif terhadap panggilan resmi yayasan selaku mitra pembina
• Dugaan penyimpangan pelaksanaan operasional MBG
• Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, berupa pemalsuan tanda tangan Ketua Yayasan dalam dokumen permohonan pencairan dana operasional SPPG
Yayasan Minta Penutupan Sementara
Ketua Yayasan Pondok Modern Sayyidina Hidayatullah, Harmonis Siaga Putra, menegaskan bahwa demi menjaga integritas Program Nasional Makan Bergizi Gratis, pihaknya meminta BGN Provinsi Lampung segera merekomendasikan penghentian sementara operasional kelima dapur SPPG tersebut.
“Program MBG adalah program strategis nasional. Jika pengelola dapur tidak transparan dan tidak patuh administrasi, maka harus dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban diselesaikan,” tegas Harmonis.
Ia menambahkan, penutupan sementara diperlukan agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan anggaran negara serta untuk melindungi penerima manfaat program.
Ancaman Laporan ke Polda Lampung
Lebih lanjut, Yayasan menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, khususnya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi yayasan.
“Jika dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti, kami akan melaporkannya secara resmi ke Polda Lampung. Ini bukan persoalan internal semata, tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar Ketua Pengawas Yayasan, Binsar D.T. Sidauruk.
Menjaga Marwah Program MBG
Yayasan menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat Program MBG, melainkan menjaga marwah, kredibilitas, dan akuntabilitas program nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN Provinsi Lampung diharapkan segera melakukan verifikasi, evaluasi, dan pengambilan tindakan sesuai kewenangan.






