EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung, 17 Desember 2025 – Seorang warga Kota Bandar Lampung, Regie Ferdiansyah, secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung terkait dugaan penolakan laporan polisi dan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polsek Sukarame.
Pengaduan tersebut dilayangkan setelah Regie mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya saat hendak melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap keluarganya, yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Novi Rahmianti.
Dalam surat pengaduannya, Regie menjelaskan bahwa pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB hingga 20.20 WIB, dirinya mendatangi Polsek Sukarame untuk membuat laporan polisi. Ia sempat diarahkan oleh petugas SPKT Bripka Mulia ke bagian Reserse, kemudian bertemu dengan petugas bernama Aipda Agus Yofan Istianto, dan selanjutnya diarahkan kepada Riski selaku penyidik.
Menurut Regie, saat itu dirinya telah memperlihatkan bukti awal berupa rekaman video penyerangan, video pengrusakan, serta foto-foto kerusakan. Namun, laporan tersebut tidak diterima dan tidak diproses, tanpa disertai penjelasan hukum secara tertulis.
“Atas kejadian tersebut, saya merasa tidak mendapatkan pelayanan hukum yang seharusnya diberikan kepada masyarakat,” ujar Regie dalam keterangannya.
Atas dasar itu, Regie mengajukan pengaduan resmi kepada Kapolda Lampung dengan harapan adanya penanganan objektif, profesional, dan transparan, serta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Sukarame.
Dalam pengaduannya, Regie juga meminta agar:
• dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang diduga menolak laporan,
• diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri apabila ditemukan pelanggaran,
• serta jaminan perlindungan hukum bagi dirinya dan keluarga.
Regie menegaskan bahwa langkah pengaduan ini dilakukan bukan untuk mendiskreditkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk hak warga negara dalam mencari keadilan serta bagian dari kontrol publik demi terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, dan humanis.
Ia berharap Kapolda Lampung dapat segera menyikapi pengaduan tersebut, termasuk melakukan penelusuran langsung ke Polsek Sukarame, guna memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai dengan prinsip melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. (RED)






