Vonis Ringan Perkara Suap bupati lampung tengah : Bukti Lemahnya Komitmen Negara dalam Pemberantasan Korupsi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, YLBHI – LBH Bandar Lampung menyatakan keprihatinan mendalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Berdasarkan pemberitaan media, terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan semakin lemahnya keseriusan negara dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam konteks kejahatan korupsi yang selama ini diposisikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, tuntutan dan vonis yang sangat ringan tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Korupsi bukanlah tindak pidana biasa yang dampaknya berhenti pada pelanggaran administratif semata, melainkan kejahatan yang secara langsung merampas hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan sosial. Ketika pelaku korupsi hanya dihukum dengan pidana ringan, maka negara sesungguhnya sedang mempertontonkan ketidakseriusannya dalam melindungi kepentingan rakyat.

Perkara ini berkaitan dengan praktik suap proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam fakta persidangan sebagaimana diberitakan media, terdapat dugaan aliran dana suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi dalam jumlah yang besar. Namun alih-alih dijatuhi hukuman yang mencerminkan beratnya dampak kejahatan tersebut terhadap publik, pelaku justru memperoleh hukuman yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih cenderung lunak terhadap pelaku kejahatan kerah putih yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik.

Baca Juga:  Polemik Perumda Tirtawening Bandung: Pengangkatan 132 Pegawai Baru di Akhir Jabatan Dirut Dipertanyakan

Padahal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah memberikan landasan yang tegas bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang harus diberantas secara luar biasa. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, Pasal 13 UU Tipikor juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara karena kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menghendaki adanya efek jera dalam penanganan perkara korupsi, bukan justru penghukuman yang minimalis dan permisif.

YLBHI-LBH Bandar Lampung memandang bahwa ringanannya tuntutan maupun putusan dalam perkara ini semakin memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di tengah kondisi masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi, buruknya pelayanan publik, dan tingginya praktik korupsi di berbagai sektor, negara justru gagal menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Penegakan hukum tampak timpang ketika rakyat kecil kerap menerima hukuman berat dalam perkara-perkara minor, sementara pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara memperoleh hukuman yang sangat ringan.

Fenomena ini berpotensi melanggengkan budaya impunitas dan memperkuat keyakinan bahwa korupsi masih dapat dinegosiasikan melalui proses hukum yang lunak. Alasan-alasan seperti sikap kooperatif, pengakuan kesalahan, atau belum pernah dihukum tidak semestinya dijadikan dasar dominan untuk memangkas hukuman secara signifikan dalam perkara korupsi. Perspektif demikian justru mengaburkan dampak sosial yang ditimbulkan akibat korupsi terhadap masyarakat luas.

Atas kondisi tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum dan lembaga peradilan, untuk benar-benar menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda serius dalam penegakan hukum. Upaya hukum lanjutan terhadap putusan ini perlu dilakukan demi menjaga rasa keadilan publik dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak kehilangan legitimasi di hadapan masyarakat. Selain itu, Mahkamah Agung dan badan peradilan juga harus memastikan hakim-hakim tindak pidana korupsi memiliki perspektif progresif, berpihak pada kepentingan publik, serta memahami bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Remaja SMA 17 Tahun di Bandar Lampung Alami Kekerasan dan Upaya Penyanderaan, Diduga Diotaki Oknum TNI - Diduga Disak

Korupsi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan terhadap hak-hak rakyat. Ketika pelaku korupsi dihukum ringan, maka sesungguhnya negara sedang mengirim pesan bahwa penderitaan rakyat tidak cukup penting untuk diperjuangkan melalui penegakan hukum yang serius.

Bandar Lampung, 12 Mei 2026
Hormat kami,
Prabowo Pamungkas, S.H.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung

 

SIARAN PERS
YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04