EsensiJurnalis.com. Tulang Bawang Barat – Aparat gabungan dari Polres Tulang Bawang Barat bersama Polda Lampung dan dukungan Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) uang tunai Rp800 juta yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa terjadi pada 19 Januari 2026 di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku menggunakan senjata api dan beraksi secara terencana pada pagi hari.
Kronologi Curas Rp800 Juta di Tumijajar
Korban berinisial MMW (34), kasir sebuah toko, bersama sopir BS (34), hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke bank. Sekitar pukul 09.00 WIB, saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak hingga pecah.
Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api dan kembali melepaskan tembakan ke arah bawah sebelum merampas tas berisi uang tunai. Aksi berlangsung cepat.
Pelaku melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski korban mengalami trauma akibat insiden penembakan di siang bolong itu.
Konferensi Pers: Transparansi dan Profesionalitas Penegakan Hukum
dalam konferensi pers di Mapolres Tubaba, aparat memperlihatkan barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Di balik barisan seragam dan wajah tegas para penyidik, tampak sisi humanisme penegakan hukum. Sarung tangan biru yang dikenakan petugas bukan sekadar prosedur, melainkan simbol kehati-hatian dan profesionalitas dalam menjaga keutuhan barang bukti.
Ruang konferensi pers berlatar papan merah bertuliskan “Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan” menjadi wujud transparansi proses hukum tidak hanya menunjukkan keberhasilan, tetapi juga pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Wakapolres bersama jajaran Satreskrim berdiri sejajar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kerja kolektif lintas satuan dan lintas provinsi.
Barang Bukti: Jejak Kekerasan yang nyaris merenggut N.nyawa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan:
3 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi
4 selongsong peluru
1 unit mobil Isuzu/Elf
1 unit mobil Grandmax
1 unit sepeda motor
6 unit handphoneRekaman CCTV dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Barang bukti yang dipajang di meja konferensi pers menjadi representasi nyata ancaman yang dihadapi korban saat kejadian. Pecahan kaca kendaraan dan selongsong peluru bukan sekadar benda mati, melainkan potongan cerita tentang risiko yang nyaris merenggut keselamatan jiwa.
Penangkapan di Batu Bara, Sumatera Utara
Pengembangan kasus membawa tim gabungan hingga ke Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pada 18 Februari 2026, tiga terduga pelaku berhasil diamankan, yakni:
AY (58), diduga membuntuti korban dan memberi arahan. DAF (33) diduga turut membantu aksi TH (48) diduga sebagai eksekutor penembakan dan pengambil uang, satu terduga pelaku lainnya berinisial JI masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Aparat menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam penyajian informasi yang berimbang, akurat, dan tidak menghakimi.
Sisi Humanisme: Trauma Korban dan Pemulihan Rasa Aman
Di balik angka Rp800 juta, tersimpan kecemasan dan trauma yang membekas pada korban. Aksi penembakan di pagi hari bukan hanya tindak kriminal, tetapi juga ancaman terhadap rasa aman masyarakat.
Keberhasilan aparat mengungkap kasus ini membawa pesan penting: negara hadir, hukum ditegakkan, dan rasa aman harus dipulihkan.
EsensiJurnalis.com
Menghadirkan fakta, menjaga integritas, dan mengedepankan sisi kemanusiaan dalam setiap peristiwa.
Editor: Dedi. S
Editor : Dedi. S






