Tempo 45 Jam, Pembunuh Tukang Ojek di Gunung Alip Ditangkap Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com – Tersangka pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri meninggalkan wilayah KabupatenTanggamus.

Penangkapan itu melibatkan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang dibackup Polda Lampung dan Polres Pesawaran yang melakukan pengejaran tersangka.

Dari penangkapan tersebut, terungkap fakta bahwa tersangka tega menghabisi korban Padli (52) lantaran dipicu dendam sebab tiga kali ia merasa diejek korban di muka umum.

Tersangka ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H., Senin 18 September 2023.

Kapolres AKBP Siwara Hadi Chandra mengungkapkan, koran pembunuhan bernama Fadli dan tersangka inisial TK (55) warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.

“Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Sambungnya, terhadap kendaraan korban yang dibawa kabur tersangka, itu adalah atas dasar tersangka ingin melarikan diri dari TKP paska tersangka dicurigai oleh saksi-saksi.

“Kendaraan tersebut saat ini juga telah diamankan dan ditampilkan dihadapan rekan-rekan,” ujarnya.

Kesempatan itu Kapolres menyampaikan apresiai dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dengan dukungan semua elemen, melalui berbagai macam informasi yang disampaikan sehingga kurang dari 2×24 jam, pelakunya berhasil ditangkap,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Kasat Iptu Hendra Safuan bahwa tersangka TK ditangkap saat istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Tangani Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Viral di Sungkai Utara

“Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Pesawaran pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian menurut tersangka bahwa korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023 pukul 21.00 WIB.

Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka turut buang air kecil, lalu mendekati korban.

Tersangka menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan, memukul bagian pinggang tersangka. Saat itu tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya.

Korban yang berusaha lari ke kebun warga lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Dan ketika ada mobil melintas korban segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi.

“Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian, melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, paska kejadian tersangka diduga hendak melarikan diri ke pulau jawa, mengingat tersangka telah menyiapkam bensin di tas yang dibawanya.

“Dugaan hendak ke pulau jawa, tersangka juga menyiapkan bensin di dalam botol untuk persediaan motor korban yang dibawanya,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka TK juga mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia dendam karena telah 3 kali diejek tersangka lantaran sepeda motori miliknya sering macet.

“Saya dendam karena sering diejek motor saya sering macet dan disuruh dijual kiloan. Saya sakit hati apakah karena saya orang enggak punya,” kata TK dalam keterangannya.

Baca Juga:  Kepala Desa di Lampung Selatan Resah Oleh Salah Satu Oknum Waratawan Online

Ia menjelaskan bawa sebelumnya dia bekerja mencari pinang dan pala sehingga selalu membawa pisau tersebut.

“Sering beli pinang dan pala di luar Sukamernah sehingga bawa pisau untuk membelah pala,” ucapnya.

Saat penangkapan di Pesawaran, TK menungkapkan bahwa ia hanya jalan menyusuri jalur dari Rantau Tijang tembus ke Kendondong, lalu berhenti di Desa Bayas Jaya, Way Khilau.

“Saya enggak tempat siapa-siapa, cuma disana pernah beli coklat, kalo rekan-rekan sudah enggak ada. Saya disitu cuma menghabiskan waktu,” ujarnya.

Namun demikian, tersangka TK mengaku menyesali perbuatannya dan tak menduga ia mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saya sangat menyesal, tidak menyangka akan seperti ini,” tutupnya.

 

Pewarta:  Bambang Irawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04