EsensiJurnalis.com, Lampung – 23 Mei 2025 Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa dan atau disingkat dengan PERCIBA selaku aktif ikut serta memajukan dunia pendidikan, Pembangunan, Kebudayaan yang berjalan jauh dan terhindar dari Korupsi.
Berdasarkan Hasil Informasi dan Penelusuran Analisa terhadap penggunaan Bos yang diduga kuat telah terjadi Indikasi Mark-Up Anggaran dari beberapa Pos Kegiatan dan terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di SMAN 1 Kota Bumi Lampung Utara Dipertanyakan
Maidin dan Kuasa Hukumnya Harlinton Sidauruk.SH dalam kesempatan ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian selaku Penyelidik, Kejaksaan Selaku Penuntut dan Inspektorat/BPK-RI selaku pengaudit untuk melakukan tindakan yang serius dalam penggunaan anggaran yang sesunguhnya yaitu terkait :
1. Realisasi langganan daya dan jasa TA.2021 (tahap 1)
2. Realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah TA. 2021 (tahap 1)
3. Realisasi penyediaan alat multi media pembelajaran TA.2021 (tahap 1)
4. Realisasi penerimaan peserta didik baru TA.2021 (tahap 2)
5. Realisasi pengembangan perpustakaan TA.2021 (tahap 2)
6. Realisasi langganan daya dan jasa TA.2021 (tahap 2)
7. Realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah TA.2021 (tahap 2)
8. Realisasi penyediaan alat multi media pembelajaran TA. 2021 (tahap 2)
9. Realisasi pengembangan perpustakaan TA.2021 (tahap 3)
10. Realisasi langganan daya dan jasa TA.2021 (tahap 3)
11. Realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah TA.2021 (tahap 3)
12. Realisasi penyediaan alat multi media pembelajaran TA.2021 (tahap 3)
13. Realisasi langganan daya dan jasa TA.2022 (tahap 1)
14. Realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana TA.2022 (tahap 1)
15. Realisasi penyediaan alat multi media pembelajaran TA.2022 (tahap 1)
16. Realisasi penerimaan peserta didik baru TA.2022 (tahap 2)
17. Realisasi pengembangan perpustakaan TA.2022 (tahap 2)
18. Realisasi langganan daya dan jasa TA.2022 (tahap 2)
19. Realisasi penyediaan alat multi media pembelajaran TA. 2023 (tahap 2)
20. Realisasi pemeiharaan sarana dan prasarana sekolah TA.2022 (tahap 3)
21. Realisasi penerimaan peserta didik baru TA.2023 (tahap 1)
22. Realisasi langganan daya dan jasa TA.2023 (tahap 1)
23. Realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana TA.2023 (tahap 1)
24. Realisasi penyediaan alat multi media pembelajaran TA.2023 (tahap 1)
25. Realisasi pengembangan perpustakaan TA.2023 (tahap 2)
26. Realisasi langganan daya dan jasa sekira TA.2023 (tahap 2)
27. Realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana TA.2023 (tahap 2)
28. Bahwa sebagai Catatan tambahan yang perlu juga di lakukan tindakan hukum diluar bos yang diterima oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bumi Lampung Utara terkait dugaan Pungutan uang Komite sebesar Rp.130.000,-/ bulan x 12 bulan x 656 siswa x 3 tahun sekira Rp.3.070.080.000,-
Tidak jelas penggunaan nanya dan patut diduga di Korupsi oleh kepala sekolah dan jajarannya, sangat tertutup dan tidak transparan, bahkan orang tua siswa tidak pernah di informasikan dalam peruntukan uang komite tersebut, dan disisi lain ada juga pungutan sekira Rp.50.0000,- dengan alasan untuk beli sapi Kurban
Maidin Menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara,
Kepolisian Resort Lampung Utara,
Inspektorat/BPK-RI Lampung Utara Provinsi Lampung, mari bersama sama dan untuk segera melakukan tindakan hukum yang serius dalam pemberantasan KKN yang ada di Sekolah tersebut.
Hal ini sebagaimana mendorong anjuran dan instruksi Bapak Presiden RI Prabowo Subianto bahwa tidak main main dalam pemberantasan KKN di NKRI yang kita cintai ini.
Pewarta: Bambang






