EsensiJurnalis.com, .com, Lampung – Masyarakat yang menemukan adanya pungutan komite di SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung diminta untuk segera melaporkannya.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Sabtu 7 Juni 2025.
“Laporan bisa ke Dinas Pendidikan Provinsi atau ke Kacabdin, ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026,” kata Thomas saat menanggapi pertanyaan masyarakat soal ke mana harus melapor jika sekolah masih melakukan pungutan.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan arahan bahwa mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026, sekolah Negeri di tingkat SMA, SMK, dan SLB tidak diperkenankan lagi memungut biaya komite dari peserta didik.
Kebijakan ini diambil untuk menjamin akses pendidikan yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Lampung, sekaligus menekan potensi pungutan liar di lingkungan sekolah Negeri.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran atas arahan tersebut.
Diketahui, kebijakan penghapusan uang komite ini akan dirasakan oleh sekitar 203 ribu siswa di 352 sekolah Negeri, yang terdiri dari 227 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB negeri di seluruh Provinsi Lampung
Pewarta: Bambang






