EsensiJurnalis.com, Lampung Barat — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melakukan praktik maladministrasi berat dan “Pungli Kelembagaan” yang terstruktur sejak tahun 1999 hingga 2026.
Tudingan ini mencuat setelah Pemkab secara masif membiarkan, menerbitkan, dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di atas kawasan **Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara**. Langkah Pemkab menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 900/196/IV.02/2026 pada 21 Mei 2026 terkait verifikasi massal, dinilai sebagai bentuk kepanikan administratif untuk cuci tangan dari bidikan hukum.
**Menabrak UU PBB: Hutan Lindung Bukan Objek Pajak**
Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa dalih “salah data” atau “kurang sinkronisasi” selama hampir tiga dekade adalah pembelaan yang absurd dan tidak logis.
> “Berdasarkan **Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB**, hutan lindung secara absolut adalah non-objek pajak. Menarik pungutan di atas lahan yang diharamkan undang-undang selama 27 tahun adalah tindak pidana pungutan liar kelembagaan,” tegas Sugeng dalam keterangannya, Rabu (27/5).
AJP mengindikasikan adanya tirai konspirasi antara oknum elite birokrasi dan politik lokal. Dugaan ini diperkuat oleh jejak penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal di akhir tahun 1990-an oleh oknum Peratin (Kepala Desa) pada masa itu, yang kini telah duduk sebagai elite legislatif di DPRD Lampung Barat.
**Dua Skenario “Penyelamatan Diri” Pemkab yang Merugikan Rakyat**
Investigasi AJP menunjukkan adanya dua dampak fatal dari pembiaran sistemik ini:
* **Eksploitasi PAD Ilegal:** Pemkab diduga sengaja memelihara penarikan PBB ilegal demi mengejar target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
* **Masyarakat Dijadikan Tameng:** Penghapusan objek pajak secara mendadak oleh Pemkab pasca-kasus ini mencuat adalah bentuk cuci tangan. Langkah ini melempar masyarakat pekon ke titik nadir: kehilangan hak klaim, tidak ada ganti rugi pajak, dan langsung berhadapan dengan jerat hukum Gakkum KLHK sebagai “perambah liar”.
**Mendesak Penegakan Hukum *Multidoor System***
Menyikapi skandal agraria dan lingkungan ini, DPC AJP Lampung Barat secara resmi mendesak langkah hukum konkrit:
1. **KPK dan Kejaksaan Agung/Kejati Lampung:** Segera periksa aliran dana retribusi PBB ilegal di Register 43 B sejak 1999 atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang (*abuse of power*).
2. **Gakkum Kementerian LHK:** Usut keterlibatan oknum pejabat Pemkab, mantan peratin, hingga elite DPRD yang memfasilitasi penyerobotan hutan negara melalui instrumen administrasi.
3. **Ombudsman RI:** Turun tangan menginvestigasi *Systemic Maladministration* (Maladministrasi Sistemik) yang dipelihara selama 27 tahun di Bumi Sekala Bekhak.
“Kasus ini tidak boleh selesai hanya dengan menghapus kertas SPPT PBB di kantor Bapenda. Harus ada kepala dinas, mantan peratin, atau aktor intelektual yang masuk bui. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi birokrasi lokal,” pungkas Sugeng.
Red Ahmad zainudin
**Sumber**
**Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat**
*Penanggung Jawab: Sugeng Purnomo (Ketua DPC AJP Lambar)*
*Email: ajp.lampungbarat@gmail.com (opsional)*






