Senpi dan Narkoba Dibongkar, Remix Tengah Malam Jadi Petunjuk Polisi Gerebek Rumah di Tulang Bawang Lampung

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Tulang Bawang, Lampung – Musik remix yang diputar kencang di tengah malam justru membuka jalan bagi aparat kepolisian membongkar sarang narkoba di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Penggerebekan berlangsung pada Selasa (21/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas Polsek Rawajitu Selatan yang menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan langsung bergerak cepat. Saat tiba di lokasi, suara musik keras dari rumah tersebut makin menguatkan kecurigaan polisi.
Hasilnya, tiga pria diamankan, sementara satu pelaku lain berhasil kabur ditetapkan DPO. Ketiga tersangka yang ditangkap diantaranya J (29), warga Ogan Komering Ilir, kedapatan membawa 11 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 34,079 gram, 2 bungkus berisi 20 butir ekstasi dengan berat bruto 2,527 gram, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kaliber 5,56 mm.

Sementara itu, dua lainnya yakni FK (24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Tulang Bawang, Lampung turut diamankan karena diduga terlibat.
Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, mengatakan, pihaknya juga menyita timbangan digital, pipet, plastik klip, dua tas, dan satu handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan aman dan sehat bagi generasi muda,” tegas AKP Bambang Heryanto, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebut, kasus ini kini ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang untuk penyelidikan lanjutan, sementara penanganan senjata api rakitan tetap berada di bawah Polsek Rawajitu Selatan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup hingga pidana mati. Untuk penanganan senjata api dilakukan di Polsek Rawajitu Selatan,” tutupnya. (Suroso)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar

Editor : Bambang

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04