EsensiJurnalis.com, Tulang Bawang, Lampung – Musik remix yang diputar kencang di tengah malam justru membuka jalan bagi aparat kepolisian membongkar sarang narkoba di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa (21/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas Polsek Rawajitu Selatan yang menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan langsung bergerak cepat. Saat tiba di lokasi, suara musik keras dari rumah tersebut makin menguatkan kecurigaan polisi.
Hasilnya, tiga pria diamankan, sementara satu pelaku lain berhasil kabur ditetapkan DPO. Ketiga tersangka yang ditangkap diantaranya J (29), warga Ogan Komering Ilir, kedapatan membawa 11 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 34,079 gram, 2 bungkus berisi 20 butir ekstasi dengan berat bruto 2,527 gram, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kaliber 5,56 mm.
Sementara itu, dua lainnya yakni FK (24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Tulang Bawang, Lampung turut diamankan karena diduga terlibat.
Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, mengatakan, pihaknya juga menyita timbangan digital, pipet, plastik klip, dua tas, dan satu handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan aman dan sehat bagi generasi muda,” tegas AKP Bambang Heryanto, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebut, kasus ini kini ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang untuk penyelidikan lanjutan, sementara penanganan senjata api rakitan tetap berada di bawah Polsek Rawajitu Selatan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup hingga pidana mati. Untuk penanganan senjata api dilakukan di Polsek Rawajitu Selatan,” tutupnya. (Suroso)
Editor : Bambang






