Sempat Buron, Pelaku Penyiram Air Keras Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, ulang Bawang Barat – Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang sempat Buron di tempat persembunyiannya, Kejadian terjadi Pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Jam 17.30 Wib di di Tiyuh Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Inisial Pelaku yakni YO (46) Warga Desa Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan identitas korban berinisial SN (54) Warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan hal tersebut atas keberhasilan anggotanya mengungkap kasus Anirat yang terjadi beberapa bulan lalu.

“Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan,” ujarnya

Lebih lanjut ungkap Akp Juherdi, kejadian bermula saat korban pulang dari tempat adiknya di Tiyuh Pulung Kencana, saat di tengah jalan korban di hadang oleh pelaku dan langsung di siram air keras di sekujur tubuhnya dan seketika korban terjatuh.

“Karena korban merasa kepanasan lalu korban meminta pertolongan dengan tetangga yang berada di dekat tempat kejadian untuk menyiramkan air, selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Jelas Kasat Reskrim

Korban mengalami luka bakar cukup serius mencapai 60% dan saat ini korban mengalami cacat permanen dan meminta agar pelaku di hukum seberat beratnya.

“Menurut keterangan pelaku saat di interogasi, dirinya melakukan tindakan itu di dasari sakit hati karena korban telah menyakiti dan menolak bersama lagi .” Ujarnya

Baca Juga:  Yayasan ULTRA Addiction Center Resmi Dinyatakan Lulus SNI

“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 469 atau 466 Ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 2023 Republik Indonesia tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.” Pungkas Akp Juherdi.

Facebook Comments Box

Editor : Bambang

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04