Sebuah Klinik Diduga Ilegal di Sindang, Majalengka, Diduga Beroperasi Setengah Tahun

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Majalengka, Jawa Barat Minggu 22 Juni 2025 (GMOCT) – Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, namun maraknya klinik kesehatan dan kecantikan yang beroperasi tanpa izin menimbulkan kekhawatiran. Salah satu kasus yang mencuat adalah berdirinya sebuah klinik di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, yang diduga beroperasi secara ilegal selama kurang lebih setengah tahun. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya.

Klinik tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial D, yang diketahui sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Sindang. Saeful Yunus, Aktivis Anti Korupsi Nasional, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini. Ia menekankan pentingnya izin operasional bagi setiap klinik untuk menjamin keselamatan dan keamanan pasien.

“Sebelum membuka klinik, pemilihan lokasi, model bisnis, standar kualitas pelayanan, manajemen keuangan, teknologi, dan terutama izin usaha harus diperhatikan,” tegas Saeful Yunus.

Di klinik tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal, termasuk alat suntik, sarung tangan medis, dan berbagai serum kesehatan. Penemuan alat-alat dan obat-obatan ini menunjukkan adanya aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa izin resmi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021) secara jelas mengatur jenis-jenis klinik swasta di Indonesia, meliputi klinik pratama (pelayanan medis dasar) dan klinik utama (pelayanan medis spesialistik atau gabungan dasar dan spesialistik). Klinik di Sindang ini diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan. Penting untuk memastikan klinik yang dituju memiliki izin operasional yang sah guna menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan menyelidiki lebih lanjut dugaan praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Bersih-bersih Dilingkungan Pendidikan,Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung Diserahterimakan

#No Viral No Justice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04