Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Menangkap Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (8/5/2025) pagi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik rumah berinisial SI alias Bilung (53), yang diketahui sebagai pengguna aktif sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati SI tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya. “Meski sempat berusaha melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi,” ungkap AKP Candra Dinata dalam keterangannya yang disampaikan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Spautra, pada Jumat (9/5/2025).

Dalam proses penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,46 gram. AKP Candra juga mengungkapkan bahwa SI merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Awalnya, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ia tak dapat mengelak dari bukti yang menunjukkan bahwa ia juga aktif mengedarkan sabu.

Dalam pengakuannya, SI sempat berhenti menjadi pengedar dan beralih profesi sebagai peternak bebek. Namun, karena hasil beternak dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, ia mengaku kembali terjerumus ke dalam bisnis peredaran sabu.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun jaringan pengedar lainnya.

“Tersangka SI dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Pewarta : Suroso

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Trevel di Kotabaru

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04