EsensiJurnalis.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi tewas setelah menodongkan senjata api kepada petugas saat proses penangkapan di wilayah Unit 2 Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku yang tewas diketahui bernama Umar Mutohar (33), sementara rekannya, Dwi Sambodo (32), berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi pada 18 Mei 2026 lalu.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi karena aksi mereka sempat terekam kamera CCTV sebelum kejadian,” kata AKP Apfryyadi Pratama, Senin 1 Juni 2026.
Kasat menjelaskan, setelah memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku yang memasuki wilayah Tulang Bawang, petugas langsung melakukan pengejaran dan berupaya melakukan penangkapan di kawasan pasar Unit 2 Banjar Agung.
Namun saat akan diamankan, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Salah satu pelaku bahkan diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan mengarahkannya ke petugas.
“Anggota kami sudah memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkan dan justru mengeluarkan senjata api rakitan. Karena membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Dalam insiden tersebut, Umar Mutohar terkena tembakan dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara Bunda Tulang Bawang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Dwi Sambodo yang berhasil ditangkap, polisi mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang telah beberapa kali beraksi di berbagai daerah.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu, komplotan tersebut juga mengaku pernah beraksi di wilayah Jakarta sehingga masuk kategori pelaku lintas provinsi.
“Kami juga menduga kedua pelaku selalu membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksi kejahatannya guna mempermudah aksi dan mengantisipasi perlawanan dari korban maupun petugas,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya serta menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang digunakan.
Sementara tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Suroso)
Editor : Bambang Irawan






