Satres Narkoba Polres Pesisir Barat Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika, Pria 21 Tahun Diamankan

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Pesisir Barat – lagi dan lagi sat res narkoba polres pesisir barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah pesisir barat, Jumat 7 maret 2025.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Plh. kasat Narkoba Polres Pesisir Barat IPDA Hartian Aldi,S.H.,M.H. Mengatakan “benar bahwa kami sat res narkoba Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba dengan inisial DS yang beralamat di pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

“Pada hari jumat 7 maret tepatnya pada pukul 00.20 WIB kami telah mengamankan tersangka berinisial DS (21) di pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya ada seseorang yang di duga sering membawa atau memiliki narkotika” ujar Aldi

“Setelah mendapatkan laporan tersebut kami melakukan rangkaian penyelidikan. Pada saat bersamaan kami mendapati seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan pada saat kami amankan,orang tersebut membuang 1 kotak bungkus rokok torachino yang berisikan narkotika jenis sabu yang di letakkan di dalam plastik klip bening”ucapnya

“Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 1 buah kotak rokok torachino yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 Gram, 1 unit handphone merk realme berwarna hitam dengan imei’8665940718811176’ , 1 unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam” dan akan kami lakukan pengembangan ke pelaku pelaku lainnya.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka terjerat pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan di kenakan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun hukuman penjara” tutupnya

Pewarta : Bambang

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Desakan LMPP Cabang Pesisir Barat Menuntut kepada Inspektorat : Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di Empat SDN Krui

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04