EsensiJurnalis.com, Pesisir Barat – DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pesbar masa jabatan 2024–2029 di ruang rapat utama Gedung DPRD setempat, Selasa, 23 Desember 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pesisir barat Muhammad Amin Basri, S.M., dan dihadiri sejumlah anggota DPRD setempat.
Turut hadir Wakil Bupati Pesbar Irawan Topani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Pesbar Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Pesbar, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua II DPRD Pesbar secara resmi melantik Ali Rahman sebagai anggota DPRD Pesbar melalui mekanisme PAW menggantikan almarhum Pieter.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/837/B.01/HK/2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Masa Jabatan 2024–2029 dari Pieter kepada Ali Rahman.
Selain itu, juga dibacakan SK Gubernur Lampung Nomor G/836/B.01/HK/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas nama Pieter dari partai PDI Perjuangan.
Pewarta: Bambang






