Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Jawa Barat – Di tengah persiapan menyongsong Indonesia Emas 2045, kemandirian pangan menjadi pilar utama yang tak bisa diabaikan. Sektor pertanian, yang menyumbang 12-13% PDB dan menyerap sekitar 30% tenaga kerja, memegang peranan krusial. Namun, produktivitas yang stagnan, kerusakan lahan, serta ketergantungan pada pupuk kimia dan impor pangan menjadi tantangan serius.

Nandan Limakrisna, seorang pengamat pertanian, menekankan pentingnya revolusi pupuk dari kimia sintetik ke organik dan hayati. “Kebijakan pupuk bukan sekadar soal pertanian, melainkan strategi ekonomi nasional jangka panjang,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Tantangan Degradasi Lahan dan Ketergantungan Kimia

Selama empat dekade terakhir, subsidi pupuk kimia telah menyebabkan penurunan kualitas tanah, kerusakan mikroorganisme tanah, dan ketergantungan impor bahan baku pupuk. Studi FAO (2023) memperkirakan, tanpa perubahan kebijakan, degradasi tanah dapat menurunkan hasil panen hingga 30% dalam 15 tahun mendatang.

Solusi Strategis: Gerakan Nasional Pupuk Organik & Hayati (GNOH)

Pupuk organik dan hayati menawarkan solusi jangka panjang untuk memulihkan kesuburan tanah dan memperkuat kemandirian pangan. Pupuk organik (kompos, pupuk kandang, bio-slurry) dan pupuk hayati (mikroba pengikat nitrogen, pelarut fosfat, PGPR, dekomposer) memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan:

1. Meningkatkan Produktivitas Berkelanjutan: Kombinasi pupuk hayati dan organik dapat meningkatkan produktivitas padi hingga 25% sambil mengurangi penggunaan pupuk kimia hingga 50%.
2. Mengurangi Impor Pupuk: Produksi pupuk hayati dan organik dapat dilakukan oleh koperasi, BUMDes, dan UMKM, menghemat triliunan rupiah subsidi pupuk kimia.
3. Mendorong Ekonomi Sirkular Desa: Limbah pertanian dan peternakan diolah menjadi pupuk bernilai ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru.
4. Menurunkan Emisi: Penggunaan pupuk hayati menurunkan emisi gas rumah kaca dan memperbaiki struktur tanah.

Baca Juga:  Terkait Tertembaknya 3 Anggota Polri, Anakisis Diperlukan Untuk Mengantisipasi Hal Serupa Tidak Terjadi Lagi

Pilar Kebijakan GNOH

Untuk mewujudkan GNOH, diperlukan lima pilar kebijakan strategis:

1. Alih Subsidi ke Kesehatan Tanah: Mengubah sebagian subsidi pupuk kimia menjadi subsidi berbasis rekomendasi uji tanah.
2. Industri Organik Lokal di Desa: Mendorong koperasi, BUMDes, dan UMKM menjadi produsen pupuk hayati dan organik bersertifikat.
3. Riset Terapan & Sertifikasi Cepat: Mempercepat riset strain mikroba lokal unggul dan standarisasi SNI pupuk hayati.
4. Integrasi dengan Lumbung Pangan & Food Estate: Setiap kawasan sentra pangan wajib memiliki unit produksi pupuk organik-hayati lokal.
5. Skema Pembiayaan Hijau: Memanfaatkan green financing, CSR BUMN, dan dana desa untuk investasi mesin pengolahan limbah dan fermentasi mikroba.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

(Oleh: Nandan Limakrisna.,)

Facebook Comments Box

Editor : Bambang

Sumber Berita : GMOCT "No Viral No Justice"

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04