Polsek Sungkai Utara Fasilitasi Rembuk Pekon Permasalahan Warga Akibat Selisih Paham

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Utara – Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara melaksanakan problem solving melalui rembuk pekon terhadap persoalan warga di Desa Negeri Campang Jaya dengan warga Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten setempat, Kamis (23/1/25).

Kegiatan mediasi rembuk pekon berlangsung di Polsek Sungkai Utara dengan dihadiri oleh Kapolsek AKP Mardiansyah, Camat Sungkai Tengah Zulham, pihak pertama Sidik dan pihak kedua Hendra Saputra sehubungan terjadinya salah paham antara kedua belah pihak.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menyampaikan, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, sekira pukul 22.30 Wib, di rumah kepala desa di Desa Negeri Campang Jaya telah terjadi dugaan tindakan ancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak ke satu.

Setelah di lakukan serangkaian mediasi, oleh Kapolsek Sungkai Utara, Camat Sungkai Tengah, Bhabinkamtibmas, kepala desa Negeri Campang Jaya, kepala desa Batu Nangkop serta pihak pihak terkait, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Hasil mediasi dan kesepakatan damai dalam rembuk pekon, kedua pihak sepakat berdamai,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, butir-butir kesepakatan diantaranya Pihak Ke-II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali terhadap pihak ke-1.

Pihak ke-1 telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum.
Pihak ke-1 dan pihak kedua menyadari Dan menganggap permasalahan ini adalah kesalahpahaman.

Pihak kesatu dan pihak kedua tidak akan saling mendendam di kemudian hari dan Pihak kedua berjanji tidak akan mengunggah status di media sosial yang dapat memprovokasi keluarga besar pihak ke-1 serta Pihak ke-1 akan menjalin silaturahmi dengan pihak kedua.

Baca Juga:  Bazar Sembako Murah Polres Lampung Barat  Diserbu Masyarakat

“Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak tanpa paksaan, disaksikan saksi-saksi,” jelasnya.

Pewarta : Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04