Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Kayu Jati, Residivis Diamankan

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (38), warga Kecamatan Abung Selatan, yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian enam potong kayu jati milik warga.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berdasarkan laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari para tersangka yang telah diamankan sebelumnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Herawati, Minggu (31/5/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Turidi (62), warga Desa Sidodadi II, mendapat informasi bahwa pohon jati miliknya yang berada di areal perkebunan Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, telah ditebang oleh orang tidak dikenal.

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati pohon jati tersebut telah dipotong menjadi enam bagian. Namun kayu hasil tebangan itu belum sempat dibawa oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan dari dua pelaku yang lebih dahulu diamankan, yakni AT alias Jemblek dan A alias Andos. Dari pengakuan keduanya diketahui aksi tersebut dilakukan bersama tersangka AS.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di wilayah Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam potong kayu jati dengan panjang sekitar dua meter yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Lembaga PRL akan Laporkan Oknum Kepala SMPN 1 Pagar Dewa ke Kejaksaan Negri Lampung Barat

Iptu Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2021.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Bambang Irawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04