Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp 2,5 Miliar

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Selatan – Satres Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,5 kg di Pelabuhan Bakauheni. Aksi pemeriksaan rutin pada 19 Februari 2025 ini berujung pada penangkapan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan antarprovinsi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa ketiga tersangka berinisial NC (40), AW (29), dan AH (37) ditangkap saat melintasi area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggunakan kendaraan Honda Accord hitam dengan nomor polisi W 1292 AT.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kendaraan. Para tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi dari Malaysia hingga Jawa Timur,” ujar Kapolres.

 

Tersangka NC diketahui sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Lampung, sementara AW bertugas menjemput barang di Lampung dan mengantarnya ke Surabaya. AH berperan sebagai perantara yang akan membawa narkotika tersebut ke Bandung.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan 12.529 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan yang melintasi Seaport Interdiction dalam kondisi mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di belakang jok penumpang.

Para tersangka tidak dapat mengelak dari temuan tersebut dan akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima bungkus plastik sabu seberat 2,5 kg, satu unit Honda Accord hitam, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca Juga:  Pembangunan TK di Desa Babahlueng Nagan Raya Diduga Mangkrak, Warga Minta Usut Tuntas

Selain itu, satu lembar STNK turut diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga kendaraan ini digunakan sebagai alat transportasi dalam peredaran narkoba lintas provinsi.

Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap jaringan peredaran narkotika yang semakin canggih dalam menyelundupkan barang haram tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah perbatasan dan pelabuhan untuk mencegah peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba,” tegasnya.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04