Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Seranggas Korban Pembunuhan

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com,.Lampung Barat, Lampung – Dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban Cecep Sukmajaya (50), yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin (25/3/2024), berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat.

Kedua orang pelaku pembunuhan yakni JHI (34) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan SR (18) warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Sedangkan SR diamankan di rumahnya di Lampung Utara.

“Iya benar. Kami mengamankan dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Seranggas. Kedua pelaku ini masih memiliki kekerabatan yakni paman dan keponakan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, saat dikonfirmasi Rabu (1/5/2024).

Iptu Juherdi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan ternyata ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban merupakan anggota keluarganya. Dimana sebelumnya korban diduga ialah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

“Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa di ambil keterangan. Korban bukan ODGJ namun pembunuhan,” ungkapnya.

Iptu Juherdi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakannya yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.

“Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan Seranggas,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua PLB : Sudah Tidak Jaman Lagi Guru Memberikan Sanksi Dengan Mencukur Rambut Murid

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04