Polisi Ini Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Wilson Lalengke: “Dia Nabung buat Beli Pangkat Jenderal”

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng. AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, diduga memeras keluarga pelaku kejahatan senilai Rp 20 miliar. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Kasus ini bukan hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan masyarakat.

Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas tindakan AKBP Bintoro. Ia menyoroti praktik yang diduga sudah membudaya di lingkungan kepolisian, yaitu “menabung” untuk naik pangkat.

“Jika benar peristiwa itu, saya hanya bisa mengelus dada, prihatin tingkat dewa atas kelakuan oknum polisi AKBP Bintoro tersebut. Mungkin dia sedang menabung untuk segera loncat dari AKBP langsung jadi jenderal yang harganya (pangkat jenderal bintang satu – red) memang puluhan miliar rupiah,” sindir Wilson Lalengke, menyoroti kebiasaan jual-beli pangkat di lingkungan Polri.

AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Ia dijuluki “Perwira Selon” karena diduga gemar mempermainkan perkara hukum dengan praktik “86”. Kasus puncaknya terungkap dari laporan polisi nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (April 2024), terkait pembunuhan sadis terhadap dua remaja perempuan, N (16) dan X (17). Tersangka adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik jaringan klinik kesehatan Prodia.

Bintoro diduga meminta Rp 20 miliar kepada pelaku dengan janji menghentikan penyidikan dan mengintimidasi keluarga korban untuk mencabut laporan. Namun, Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024 karena kasus tetap berlanjut meskipun uang telah diserahkan. Mereka juga menuduh Bintoro menggelapkan aset-aset mewah mereka.

Baca Juga:  Suara Warga Terancam Dibungkam oleh PT Tesco Indomaritim, Kemana Kanit Intel yang Mengaku Tokoh Masyarakat di Tegal Taman

Pada 6 Januari 2025, Arif dan Bayu menggugat Bintoro secara perdata, menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang disita. Kasus ini menjadi tamparan bagi Polri dan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum.

Seorang aktivis perlindungan anak (yang meminta namanya dirahasiakan) menyatakan, “Ini bukan sekadar masalah pemerasan. Ini soal penghancuran kepercayaan publik terhadap Polri.”

Publik menanti langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi Polri dan menindak Bintoro. Warga menyerukan agar koalisi pelindung perempuan dan anak terus mengawal kasus ini.

#No Viral No Justice

Sumber: PPWI

TIM/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor : Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04