Polemik Izin HGU PT SPS 2 Agrina, Geuchik Babah Lueng Mengaku Tak Pernah Melihat Bukti Fisik HGU selama Menjabat

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Polemik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, semakin mencuat. Dua Geuchik (Kepala Desa) Babah Lueng, baik yang masih aktif maupun mantan, menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh perusahaan tersebut.

Merril Yasar, Geuchik Babah Lueng saat ini, dan Samsuddin, mantan Geuchik periode 2015-2021, mengungkapkan hal ini kepada Tim Liputan Khusus GMOCT dalam wawancara terpisah. Keduanya secara tegas menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim PT SPS 2 Agrina.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pentingnya peran Kepala Desa dalam pengelolaan informasi terkait tanah di wilayahnya. Kepala Desa/Keuchik memiliki hak untuk mengetahui izin HGU karena beberapa alasan:

– Kewajiban dan Tanggung Jawab: Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan tanah, termasuk HGU.
– Informasi bagi Masyarakat: Warga desa berhak mendapatkan informasi akurat mengenai status tanah di lingkungan mereka.
– Koordinasi dengan Pemegang HGU: Kepala Desa berperan sebagai jembatan antara pemegang HGU dan masyarakat, termasuk dalam penanganan sengketa tanah dan isu lingkungan.
– Pelaporan dan Pengawasan: Kepala Desa berhak meminta informasi dari pemegang HGU mengenai pelaksanaan kegiatan usaha dan dampaknya terhadap warga.

Ketidakjelasan mengenai izin HGU ini semakin diperparah dengan tindakan PT SPS 2 Agrina yang menggunakan klaim HGU tersebut untuk melaporkan dua warga Desa Babah Lueng. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu pertanyaan tentang transparansi dan legalitas operasional perusahaan.

“Bukankah Kepala Desa/Pemdes adalah mitra kerja Pemerintah ataupun Negara?” tanya Tim Liputan Khusus GMOCT, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam isu ini.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Lampung Barat,

Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan koordinasi yang lebih baik antara perusahaan pemegang HGU, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Masyarakat Desa Babah Lueng berhak mendapatkan kejelasan mengenai status tanah di wilayah mereka, dan Kepala Desa memiliki peran krusial dalam memastikan hal ini terwujud.

#noviralnojustice

#kementerianatrbpn

#kanwilbpnbandaaceh

#bpnnaganraya

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Editor : Bambang

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04