Pihak Berwenang Diminta Tindak Tegas Terhadap Oknum Masyarakat Diduga Perusak Tajuk Tinggi di Daerah HKM Registar 44B

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Sejak 2007, akses sumberdaya hutan mulai dimunculkan oleh pemerintah, apalagi saat dikeluarkan PP No. 6 tahun 2007 Jo PP No 3 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta pemanfaatan hutan.

Manfaat sumber daya hutan dapat diperoleh secara adil jika dilakukan pemberdayaan masyarakat setempat, melalui pengembangan kapasitas dan jaringan. Sehingga, langkah yang ditempuh yaitu dengan membentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), melalui Permenhut P.37/Menhut-II/2007. Permenhut ini menjadi kebijakan operasional dalam pelaksanaan HKm.

Kawasan hutan yang dapat dialokasikan untuk HKM adalah hutan lindung dan hutan produksi. Lewat HKm, masyarakat boleh memanfaatkan hutan selama jangka waktu 35 tahun. Dalam Permenhut 37/2007, pemberian ijin jangka panjang pengelolaan HKM itu ditempuh dengan penetapan areal kerja HKm terlebih dahulu oleh Menhut, setelah ada usulan dari bupati setempat.

Namun sangat disayangkan pengelolaan kawasan hutan yang sudah keritis di daerah Lampung Barat Provinsi Lampung sepertinya masih sangat butuh perhatian dari pihak yang berwenang.

Seperti yang dilakukan oleh oknum masyarakat di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar dewa, Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung tepatnya dikawasan register 44B. masih banyak terdapat pengrusakan pohon yang menjadi tajuk tinggi didalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang didapat, lahan kebon tersebut milik H.Oyoh yang digarap umar, dan kebon Tekad yang digarap Muslimin.

Adapun modus para oknum dalam membunuh pohon tajuk tinggi dengan cara membakar pangkal pohon sehingga pohon kayu tersebut mati dan tumbang secara berlahan.

Kepada pihak-pihak terkait, khususnya KPH Liwa untuk dapat melakukan tindakan tegas, sesuai dengan undang – undang yang mengatur tentang Hutan Kawasan terhadap oknum masyarakat yang diduga secara sengaja telah merusak komitmen perjanjian terhadap Kementrian Kesehatan untuk menjaga kelestarian hutan yang telah disepakati didalam program Hutan Kemasyarakatan atau HKM.

Baca Juga:  Jumat Berkah Persit KCK Koorcab Rem 043 PD XXI/Radin Inten, Tebar Kepedulian Melalui Aksi Berbagi

Sementara berita ini ditayangkan, tim investigasi akan menggali informasi lebih lanjut.

Bersambung

Pewarta : Suroso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04