PHMI Dampingi Pelapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis di Empat Lawang

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Empat Lawang – Organisasi Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) kembali menjadi sorotan setelah melakukan pendampingan hukum terhadap seorang pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan profesi jurnalis di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pendampingan tersebut disampaikan oleh Feri Indra Leki, yang bertindak sebagai Kepala Divisi Humas DPP PHMI. Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi pelapor berinisial (D.A) dalam proses hukum yang berlangsung di Polres Empat Lawang.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan dan saat ini sedang diproses di ruang pidana umum (Pidum), Selasa (14/04/2026).

PHMI Siap Kawal Proses Hukum

Feri menyampaikan bahwa PHMI bersama gabungan jurnalis dan aktivis akan terus memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap pelaporan hingga proses penyidikan.

“Pendampingan ini meliputi pengumpulan bukti seperti tangkapan layar (screenshot), saksi, hingga pelaporan resmi ke SPKT. Kami juga siap mendampingi selama proses BAP agar hak-hak pelapor tetap terlindungi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik, khususnya melalui media elektronik, memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Ancaman Hukum Pencemaran Nama Baik

Kasus ini merujuk pada sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Pasal 310–320 KUHP terkait pencemaran nama baik
Pasal 27A ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU ITE
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Selain jalur pidana, korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata guna menuntut ganti rugi serta pemulihan nama baik.

Permintaan Maaf Tidak Menghapus Pidana

Feri juga menegaskan bahwa permintaan maaf, termasuk dalam bentuk video, tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Longsor, Kapolres Lampung Barat Minta Kementerian PUPR Untuk Bertindak Cepat

“Permintaan maaf hanya merupakan bentuk penyesalan dan tidak otomatis menghentikan proses hukum, kecuali dalam delik aduan jika pelapor mencabut laporan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa permintaan maaf biasanya hanya menjadi bagian dari upaya restorative justice atau pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Dorongan Kepada Aparat Penegak Hukum
PHMI bersama pelapor dan sejumlah aktivis meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif dan hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya,” Tegas Feri.

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04