EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Jeritan hati Joni Hartono (34), petani kopi asal Way Tenong, Lampung Barat, menguak kelamnya pencarian keadilan. Harta hasil keringat bertahun-tahun senilai Rp1.313.810.750 raib ditipu oleh dua orang yang dipercayanya, yakni Herlina dan Hermawan. Penderitaannya tak berhenti di situ; usai melapor, ia justru dibebani permintaan tak wajar dari oknum aparat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 Desember 2025, Joni melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Lampung. Dalam laporannya, ia menjelaskan telah menyerahkan 19 ton lebih kopi petani senilai miliaran rupiah kepada kedua terlapor, namun uang pembayaran tak kunjung diterima.
Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, Joni justru dihadapkan pada tekanan. Ia mengaku diminta uang sebesar 31 juta oleh oknum anggota polisi di lingkungan Polda Lampung, dengan alasan agar proses penanganan perkara dipercepat. Padahal, sebagai korban yang kehilangan seluruh harta, ia sudah tak memiliki kemampuan finansial lagi. Tekanan mental pun menghantuinya hingga kini.
Ironisnya, meski laporan resmi sudah tercatat sejak Desember 2025, hingga pertengahan Juni 2026 ini tak ada langkah hukum nyata. Herlina dan Hermawan yang dilaporkan masih bebas beraktivitas tanpa ada upaya penangkapan atau pemeriksaan mendalam.
“Saya ditipu orang sendiri, lapor malah diminta uang. Harta habis, pelaku leluasa, hukum seperti tidak berpihak pada rakyat kecil,” ungkap Joni pilu.
Tak punya jalan lain, ia memohon perhatian serius kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Kapolri. Ia menuntut kasus ini ditangani bersih: oknum yang meminta pungutan ditindak tegas, dan terlapor segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Redaksi EsensiJurnalis memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
//Red Ahmad zainudin






