Peroyek Rehabilitasi dan Renovasi di MTTS Al FurQON Diduga Terkesan Asal Jadi dan Mengabaikan K3

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat— Proyek pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi di MTTS Al FURQON tepat nya di Pekon Suka Jaya menuai sorotan publik akibat dugaan dikerjakan asal-asalan dan kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat tim kru media melakukan investigasi pada Selasa 17 februari 2026, menunjukkan  dimana terlihat kaca yang sudah pecah masih tetap terpasang dan kusen yang sudah keropos hanya di poles dengan cat dan lebih miris nya lagi para pekerja tanpa pengaman yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi rugikan negara dimana dari nilai anggaran yang tidak sedikit di gelontorkan dan membahayakan keselamatan para pekerja. Padahal sudah jelas ketentuan keselamatan kerja yang telah diatur pemerintah.

Dugaan adanya pelanggaran ADP/K3
hampir seluruh pekerja yang sedang mengerjakan tidak mentaati atau mengabaikan APD dan terindikasi melanggar K3. Undang-undang no.1 tahun 1970 sebagai payung hukum utama dan diperkuat oleh PP dan Peratutan menteri ketenagakarjaan yang mengatur secara spesifik aspek-aspek seperti APD, menejemen K3, K3 Konstruksi yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja, aman, sehat dan mencegah kecelakaan kerja.

Diketahui konsekwensi pelanggaran peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) di Indonesia sangat berat, selain sanksi Administrasi pemutusan kegiatan pekerjaan,juga sanksi pidana danda dan atau kurungan penjara. Pelanggaran K3 juga berdampak langsung pada tingginya resiko kecelakaan kerja.

Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan standar K3 guna mencegah kecelakaan kerja. Pengabaian aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian proyek.

Berdasarkan informasi (UN) yang merupakan pengawas proyek tersebut saat di konfirmasi Via Telpon. Apakah kusen yang sudah kropos tidak diganti?. Tekhnis nya memang tidak diganti cuman pengecetan saja, “jelas nya.

Baca Juga:  Personel Sat Lantas Polres Lampung Utara Cek Pembangunan Pos Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2026

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Penulis : Bambang

Editor : Bambang

Sumber Berita : Bambang

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04