EsensiJurnalis.com, Lampung Barat— Proyek pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi di MTTS Al FURQON tepat nya di Pekon Suka Jaya menuai sorotan publik akibat dugaan dikerjakan asal-asalan dan kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat tim kru media melakukan investigasi pada Selasa 17 februari 2026, menunjukkan dimana terlihat kaca yang sudah pecah masih tetap terpasang dan kusen yang sudah keropos hanya di poles dengan cat dan lebih miris nya lagi para pekerja tanpa pengaman yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi rugikan negara dimana dari nilai anggaran yang tidak sedikit di gelontorkan dan membahayakan keselamatan para pekerja. Padahal sudah jelas ketentuan keselamatan kerja yang telah diatur pemerintah.
Dugaan adanya pelanggaran ADP/K3
hampir seluruh pekerja yang sedang mengerjakan tidak mentaati atau mengabaikan APD dan terindikasi melanggar K3. Undang-undang no.1 tahun 1970 sebagai payung hukum utama dan diperkuat oleh PP dan Peratutan menteri ketenagakarjaan yang mengatur secara spesifik aspek-aspek seperti APD, menejemen K3, K3 Konstruksi yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja, aman, sehat dan mencegah kecelakaan kerja.

Diketahui konsekwensi pelanggaran peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) di Indonesia sangat berat, selain sanksi Administrasi pemutusan kegiatan pekerjaan,juga sanksi pidana danda dan atau kurungan penjara. Pelanggaran K3 juga berdampak langsung pada tingginya resiko kecelakaan kerja.
Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan standar K3 guna mencegah kecelakaan kerja. Pengabaian aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian proyek.
Berdasarkan informasi (UN) yang merupakan pengawas proyek tersebut saat di konfirmasi Via Telpon. Apakah kusen yang sudah kropos tidak diganti?. Tekhnis nya memang tidak diganti cuman pengecetan saja, “jelas nya.
Editor: Bambang
Penulis : Bambang
Editor : Bambang
Sumber Berita : Bambang






