Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Melanggar Due Process of Law dan Berpotensi Melanggengkan Extrajudicial Killing

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung – Pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan. Negara wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan “begal” atau pencurian dengan kekerasan memanglah kejahatan yang sangat meresahkan di republik ini, khususnya di Lampung dan patut menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pihak bukan hanya oleh aparat penegak hukum, mengingat jumlah kasus dan korban yang tinggi. Namun Polri bukanlah institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Tugas kepolisian adalah melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, bukan menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi “tembak di tempat” yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dan harus diawali dengan peringatan yang jelas. Senjata api juga hanya dapat digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal dan proporsional untuk menghentikan tindakan pelaku.

Pasal 47 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyebut, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Kemudian, ditegaskan kembali dalam ayat (2) bahwa senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
Menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Baca Juga:  Thomas Amiriko Memantau Pelaksanaan SPMB SMA reguler di SMAN 1 Tegineneng Sekaligus Memberikan Apresiasi atas Capaian Kelulusan

Artinya, penggunaan senjata api bukan instrumen penghukuman mati di lapangan, melainkan tindakan terakhir (last resort) yang dibatasi secara ketat oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia. Karena itu, pernyataan yang secara terbuka mendorong praktik “tembak di tempat” tanpa penekanan terhadap syarat-syarat ketat tersebut berpotensi menciptakan pembenaran terhadap tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat.

LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menggeneralisasi bahwa motif para pelaku begal adalah untuk membeli narkoba. Pernyataan semacam itu tidak hanya tidak berdasar apabila belum dibuktikan melalui proses hukum, tetapi juga menunjukkan cara pandang simplistik terhadap persoalan kriminalitas. Kejahatan jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks dan tidak dapat direduksi secara serampangan hanya pada satu motif tertentu tanpa data, penelitian, ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dihakimi melalui asumsi, stigma, ataupun opini aparat penegak hukum. Pernyataan pejabat publik yang mengeneralisasi motif pelaku justru berpotensi membentuk opini publik yang sesat dan mendorong legitimasi kekerasan aparat terhadap warga negara.

YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa praktik-praktik kekerasan di luar hukum (extrajudicial killing) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A yang menjamin hak untuk hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan, dan pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas, bukan membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan dan pembunuhan. Sebab ketika aparat diberi legitimasi untuk “asal menembak” atas nama keamanan, maka sesungguhnya negara sedang bergerak menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Rencana Akan Geruduk Kantor Disrumkim: Mark-up Proyek Pengadaan Lahan Sekolah Bikin GARNUS Geram. ...!!!

Siaran Pers
YLBHI-LBH Bandar Lampung

Bandar Lampung, 15 Mei 2026
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04