Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G Marak di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, Kasatreskoba Perintahkan Pihak Penjual Temui Awak Media

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Pekalongan Kota, (GMOCT) – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G (daftar G) semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan. Informasi ini bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sebuah warung kelontong di Jl. Wilis, yang beroperasi tidak jauh dari Mapolsek Pekalongan Barat. Senin 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang terdiri dari Sekertaris Umum Asep NS, Ketua DPD Jawa Tengah M. Bakara, Kadiv Investigasi A. Nuryaman, dan anggota, melakukan investigasi ke lokasi tersebut.

Saat diwawancarai, penjual yang berbicara dengan logat Aceh mengakui menjual berbagai jenis obat daftar G, seperti Tramadol dan Eximer, dengan harga tinggi. Penjual tersebut juga menyebutkan omset yang didapatkan sangat menguntungkan.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya kontribusi kepada aparat penegak hukum (APH), mengingat penjualan obat terlarang dilakukan secara bebas dan terkesan tanpa takut penindakan, penjual tersebut menjawab bahwa hal itu adalah kewenangan “Big Bos” nya.

Tim liputan mencoba menghubungi seseorang yang disebut sebagai “bos” melalui telepon seluler penjual. Dalam panggilan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai koordinator lapangan bernama Opek menyatakan bahwa terkait dugaan pengkondisian, ada kewenangan “big bos”.

Tim liputan GMOCT kemudian mendatangi Mapolsek Pekalongan Barat dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Tanto. Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjaga harkamtibmas dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Kompol Tanto berjanji akan menghubungi Kasatreskoba Polres untuk meminta arahan terkait penindakan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi, Kapolsek Tanto menyampaikan bahwa Kasatreskoba memerintahkan seseorang dari pihak penjual obat-obatan untuk menemui tim liputan. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, orang tersebut tidak kunjung datang. Tim liputan menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pekalongan Barat atas responsnya, meskipun tidak dapat melakukan tindakan langsung. Hingga tim liputan meninggalkan Mapolsek Pekalongan Barat, tidak ada jawaban lebih lanjut dari Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota.

Baca Juga:  Forum Mahasiswa Lintas Studi Laporkan  Dugaan Pelanggaran di Rutan Kota Agung Ke Polda Lampung

Sebelum berita ini ditayangkan, tim liputan GMOCT mencoba menghubungi Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota, IPTU Iwan, namun tidak mendapatkan respons.

Landasan Hukum

Peredaran obat-obatan daftar G secara ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undang-undang ini mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Meskipun Tramadol dan Eximer bukan termasuk narkotika golongan I, II, atau III, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan zat adiktif.
– Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Beberapa Permenkes mengatur secara spesifik tentang penggolongan obat, peredaran, dan persyaratan penjualan obat-obatan tertentu. Pelanggaran terhadap Permenkes ini juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Team liputan khusus akan melaporkan peristiwa ini ke Dirresnarkoba Polda Jateng.

Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.

#noviralnojustice

#daftarg

#polsekpekalonganbarat

#polrespekalongan

#ppldajateng

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04