EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung –Petro Parsada ALX.Gultom, selaku Bagian Kepariwisataan Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh hotel dan penginapan di Provinsi Lampung. Desakan tersebut muncul setelah berbagai laporan masyarakat diterima PERCIBA terkait dugaan ketidakpatuhan perizinan dan kewajiban pajak sektor perhotelan di daerah ini.
“Kami memandang sudah waktunya APH bergerak cepat memeriksa seluruh hotel dan penginapan di Provinsi Lampung. Banyak laporan masyarakat yang mengindikasikan potensi pelanggaran, baik terkait perizinan, pemanfaatan sumber daya alam, maupun kewajiban pajak,” ujar Petro. Pada 15 Nopember 2025.
“Penertiban ini penting untuk memastikan tertib hukum, menjaga Kamtibmas, serta menekan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).”
Pernyataan Petro tersebut diperkuat dengan langkah resmi PERCIBA yang melaporkan dugaan pelanggaran perizinan dan penggunaan air bawah tanah oleh Aston Lampung City Hotel kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
PERCIBA Laporkan Dugaan Pelanggaran Aston Lampung City Hotel
Dalam laporan tersebut, PERCIBA menyampaikan beberapa pokok dugaan pelanggaran, antara lain:
1. Tidak Ada Tanggapan Resmi atas Surat Konfirmasi.
Hingga saat ini, manajemen Aston Lampung City Hotel belum memberikan tanggapan atas Surat Konfirmasi Nomor 004/KONFIRMASI/DPP-PERCIBA/IX/2025 tertanggal 30 September 2025.
PERCIBA menilai ketiadaan jawaban tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif dan prinsip transparansi publik.
2. Dugaan Tidak Adanya SIPA (Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah)
PERCIBA menemukan indikasi kuat bahwa hotel tersebut memanfaatkan air bawah tanah tanpa izin (SIPA), yang diatur dalam:
• UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
• PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
• Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
Penggunaan air tanah tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi pidana dan administratif.
3. Indikasi Pelanggaran UU PPLH
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) serta Pasal 98–102 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin yang berdampak pada lingkungan dapat dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
4. Dugaan Ketidakpatuhan Pajak
PERCIBA juga menyoroti potensi ketidakpatuhan dalam pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Air Tanah sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Permintaan PERCIBA kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung
Melalui laporan resminya, PERCIBA meminta agar Dinas ESDM Provinsi Lampung:
1. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap legalitas usaha dan izin pemanfaatan air bawah tanah Aston Lampung City Hotel;
2. Berkoordinasi lintas dinas seperti Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
3. Menjatuhkan sanksi administratif atau hukum bila terbukti terjadi pelanggaran sesuai UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
4. Memberikan salinan hasil pemeriksaan kepada PERCIBA sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan hak masyarakat sesuai Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009.
Lampiran Bukti Dugaan Pelanggaran
Dalam laporan tersebut, PERCIBA turut melampirkan:
1. Salinan Surat Konfirmasi Nomor 004/KONFIRMASI/DPP-PERCIBA/IX/2025
2. Bukti tanda terima oleh pihak Aston Lampung City Hotel
3. Dokumentasi investigasi lapangan
4. Bukti visual dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin
Penutup
PERCIBA menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Organisasi ini berharap agar langkah penertiban sektor perhotelan dapat mendorong meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepastian hukum, serta iklim pariwisata yang lebih sehat dan tertib di Provinsi Lampung.






