EsensiJurnalis.com, Way Kanan, 21 Oktober 2025 – Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) secara resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan Dana Desa Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, ke Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Selasa (21/10/2025).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Divisi Penindakan dan Pelaporan DPP PERCIBA, yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Desa Madang Jaya melalui Surat Konfirmasi Nomor 105/KONF-DPP/PPCB/X/2025 tertanggal 18 Oktober 2025.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Dalam hasil penelusuran PERCIBA, ditemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, antara lain:
1. Ketidaksesuaian laporan penggunaan dana dengan kondisi di lapangan, terutama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
2. Pengeluaran fiktif dan dugaan mark-up anggaran pada kegiatan operasional desa.
3. Minimnya transparansi serta pelanggaran terhadap Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai spesifikasi dan volume sebagaimana tercantum dalam RAB/RKPDes.
Selain itu, PERCIBA juga menemukan bahwa selama empat tahun terakhir, pengelolaan BUMDes Madang Jaya tidak memiliki kejelasan laporan pertanggungjawaban.
Diduga kuat, Kepala Desa bersama pengurus BUMDes bekerja sama untuk mengambil keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri menggunakan dana dan aset desa yang bersumber dari keuangan negara.
Langkah Hukum PERCIBA
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelaporan PERCIBA, Harlinton Sidauruk, S.H, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Way Kanan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa yang diduga sarat penyimpangan.
“Kami menilai telah terjadi indikasi perbuatan melawan hukum dan unsur KKN yang merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, kami meminta Kejari Way Kanan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan,” ujar Harlinton.
Laporan ini disertai dengan lampiran hasil pemantauan, dokumentasi lapangan, dan data indikatif penggunaan Dana Desa Madang Jaya Tahun 2021–2024 yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pelaporan
Laporan resmi PERCIBA mengacu pada ketentuan:
• Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Komitmen Transparansi dan Pengawasan Publik
PERCIBA menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.
“Dana Desa adalah instrumen kesejahteraan masyarakat. Jika disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah rakyat. Kami berharap Kejari Way Kanan bertindak cepat dan tegas,” tutup Harlinton.
Editor : Bambang






