EsensiJurnalis.com, Way Kanan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan. Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) secara resmi telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak SMKS YP 17 Baradatu, terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor 180/KONF/DPP-PERCIBA/IV/2026 tersebut dikirim sebagai langkah awal untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya dari pihak sekolah, sebelum ditempuh upaya hukum lebih lanjut.
Divisi Penindakan dan Pelaporan PERCIBA, Yansah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan penyelenggaraan negara, kontrol sosial, serta dukungan terhadap program Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
“Surat konfirmasi telah kami kirimkan secara resmi ke SMKS YP 17 Baradatu. Saat ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari pihak sekolah sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Yansah kepada wartawan, Jumat (4/4/2026).
Sejumlah Pos Dana BOS Dipertanyakan
Dalam surat tersebut, PERCIBA meminta klarifikasi atas beberapa pos penggunaan Dana BOS Tahun 2025 yang nilainya cukup signifikan, di antaranya:
• Pengembangan perpustakaan
• Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
• Administrasi kegiatan sekolah
• Langganan daya dan jasa
• Pemeliharaan sarana dan prasarana
• Kegiatan Bursa Kerja Khusus, Prakerin/PKL, hingga LSP
• Pembayaran honor
Total anggaran pada sejumlah pos tersebut mencapai ratusan juta rupiah, sehingga dinilai perlu keterbukaan dan penjelasan disertai dokumen pendukung seperti RKAS, bukti realisasi kegiatan, bukti pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban.
PERCIBA: Tidak Menjawab Berarti Tidak Kooperatif
Yansah menegaskan, apabila pihak sekolah tidak memberikan tanggapan yang baik dan benar sesuai waktu yang ditentukan dalam surat, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai sikap tidak kooperatif.
“Jika tidak ada jawaban atau klarifikasi yang sah, itu berarti tidak menjalankan amanah undang-undang dalam pengelolaan anggaran negara. Pada tahap itu, kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Menurut Yansah, langkah hukum yang dimaksud antara lain dengan menyampaikan laporan resmi ke Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, agar dilakukan pemanggilan, penyelidikan, hingga penyidikan.
Minta APH Turun Langsung ke Sekolah
Selain pelaporan, PERCIBA juga akan meminta Aparat Penegak Hukum untuk turun langsung ke lokasi sekolah guna:
• Menghindari potensi hilangnya barang bukti
• Mengamankan dokumen dan berkas yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS
• Memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan independen, sehingga pengelolaan Dana BOS benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan negara,” pungkas Yansah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKS YP 17 Baradatu belum memberikan keterangan resmi terkait surat konfirmasi yang telah dikirimkan PERCIBA. (RED)
Editor: Bamabang Irawan






