PERCIBA Desak Kejati, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Lampung Tindaklanjuti Dugaan Pungutan dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 15 Bandar Lampung

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung – 

Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) melalui Divisi Penindakan dan Pelaporan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Kota Bandar Lampung. 07/11/2025

Dugaan tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung yang dilakukan PERCIBA, yang menunjukkan adanya penarikan uang komite/SPP berkisar Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000 per siswa per tahun, dalam rentang Tahun 2020–2024, yang diduga tanpa dasar hukum yang sah.
Dengan jumlah siswa rata-rata 879–900 siswa setiap tahun, maka nilai potensi pungutan dapat mencapai miliaran rupiah per tahun, belum termasuk indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS.

Kepala Sekolah Diduga Tidak Kooperatif
PERCIBA telah mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi, namun hingga batas waktu yang diberikan, Kepala Sekolah SMAN 15 Bandar Lampung tidak memberikan jawaban tertulis.
“Ketidakhadiran respon resmi ini menjadi indikasi kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak pendidikan siswa.”
tegas Harlinton S., SH, Kepala Divisi Penindakan dan Pelaporan PERCIBA.

Potensi Pelanggaran Hukum
Peraturan, Bentuk Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
UU Tipikor 31/1999 jo. 20/2001 Pasal 2 & 3 Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara Pidana 4–20 tahun penjara Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Komite sekolah dilarang memungut wajib Pungutan harus dikembalikan ke siswa
PP 94 Tahun 2021 (Disiplin ASN) Pelanggaran kewajiban jabatan Penurunan jabatan / Pemberhentian / Pemecatan

Desakan PERCIBA Kepada Aparatur Negara
PERCIBA secara resmi meminta:
1. Kejaksaan Tinggi Lampung → Melakukan penyelidikan dugaan Tipikor.
2. Inspektorat Provinsi → Melaksanakan audit investigatif keuangan Dana BOS.
3. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung → Memberikan sanksi administratif dan mengevaluasi jabatan Kepala Sekolah.
4. Polda Lampung (Ditreskrimsus Tipidkor) → Menindaklanjuti laporan apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Hadiri Launching 2.500 Jembatan Perintis Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih

PERCIBA Akan Mengawal Hingga Proses Hukum Tuntas
“Kami tidak akan berhenti. Apabila dalam 3 hari ke depan tidak ada sikap terbuka dari pihak sekolah dan dinas terkait, maka PERCIBA akan resmi mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04