PERCIBA Desak Kapolda Lampung Usut Dugaan Penjualan Fasilitas Umum yang Merugikan Warga

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung — Divisi Penindakan dan Pelaporan Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) melalui Harlinton S.SH bersama Kuasa Hukumnya, Kennedy SH.MH, mendesak Kapolda Lampung untuk segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penjualan fasilitas umum (fasum/pasum) yang semestinya menjadi hak masyarakat. PERCIBA menyatakan bahwa tindakan pemindahtanganan aset publik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi patut diduga kuat sebagai tindak pidana.

Menurut PERCIBA, penjualan atau pengalihan aset pasum termasuk perbuatan melawan hukum karena pasum merupakan sarana yang wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan bagi kepentingan umum, bukan untuk dijual atau dialihkan kepada pihak tertentu.
Harlinton S.SH menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat memenuhi unsur Penggelapan Aset Milik Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Apabila dalam proses pemindahtanganan terdapat pemalsuan tanda tangan atau manipulasi persetujuan warga, maka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Lebih jauh, apabila penjualan pasum dilakukan oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang yang merugikan negara atau masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, tindakan ini juga jelas bertentangan dengan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019, yang menegaskan bahwa pasum tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk kepentingan layanan publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada unsur pidana yang kuat. Kami meminta Kapolda Lampung bertindak cepat, memproses laporan masyarakat, dan menindak siapapun yang terlibat, tanpa tebang pilih,” tegas Kennedy SH.MH.

Baca Juga:  PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

PERCIBA memastikan akan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi kepada Kapolda Lampung dalam waktu dekat sebagai langkah penegakan hukum dan pengamanan hak-hak publik.

PERCIBA menegaskan bahwa fasilitas umum adalah hak masyarakat, bukan komoditas untuk diperjualbelikan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04