EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung — Divisi Penindakan dan Pelaporan Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) melalui Harlinton S.SH bersama Kuasa Hukumnya, Kennedy SH.MH, mendesak Kapolda Lampung untuk segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penjualan fasilitas umum (fasum/pasum) yang semestinya menjadi hak masyarakat. PERCIBA menyatakan bahwa tindakan pemindahtanganan aset publik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi patut diduga kuat sebagai tindak pidana.
Menurut PERCIBA, penjualan atau pengalihan aset pasum termasuk perbuatan melawan hukum karena pasum merupakan sarana yang wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan bagi kepentingan umum, bukan untuk dijual atau dialihkan kepada pihak tertentu.
Harlinton S.SH menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat memenuhi unsur Penggelapan Aset Milik Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Apabila dalam proses pemindahtanganan terdapat pemalsuan tanda tangan atau manipulasi persetujuan warga, maka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Lebih jauh, apabila penjualan pasum dilakukan oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang yang merugikan negara atau masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, tindakan ini juga jelas bertentangan dengan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019, yang menegaskan bahwa pasum tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk kepentingan layanan publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada unsur pidana yang kuat. Kami meminta Kapolda Lampung bertindak cepat, memproses laporan masyarakat, dan menindak siapapun yang terlibat, tanpa tebang pilih,” tegas Kennedy SH.MH.
PERCIBA memastikan akan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi kepada Kapolda Lampung dalam waktu dekat sebagai langkah penegakan hukum dan pengamanan hak-hak publik.
PERCIBA menegaskan bahwa fasilitas umum adalah hak masyarakat, bukan komoditas untuk diperjualbelikan.






