EsensiJurnalis.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) menyatakan menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dugaan praktik pungutan liar di beberapa SMA Negeri (SMAN) di Provinsi Lampung.
Ketua Umum PERCIBA, Harlinton S. SH, menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih berupa dugaan dan laporan awal, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai kebenaran sebelum diperiksa secara resmi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Informasi ini merupakan laporan dari masyarakat dan hasil penelusuran awal. Kami tidak menyimpulkan ataupun memvonis. Namun, karena nilainya signifikan dan menyangkut hak peserta didik, maka perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh APH,” ujar Harlinton.
Poin Dugaan Pelanggaran yang Disoroti PERCIBA
PERCIBA merinci beberapa dugaan yang disampaikan dalam laporan masyarakat dan membutuhkan pemeriksaan mendalam dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung, antara lain:
Dugaan penyalahgunaan Dana BOS TA 2021–2024, dengan estimasi nilai mencapai miliaran rupiah.
Penarikan uang komite/SPP kepada peserta didik hingga jutaan rupiah per tahun per siswa, yang diduga tidak sesuai ketentuan:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Permendikbud No. 2 Tahun 2018 tentang BOS Reguler
Peraturan Gubernur Lampung terkait kewenangan SMA/SMK
Tidak terpampangnya informasi transparansi penggunaan Dana BOS pada papan informasi sekolah sebagaimana diwajibkan dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021.
Jika pungutan dilakukan merata kepada seluruh siswa, maka potensi nilai pungutan yang dilaporkan masyarakat bisa mencapai jumlah yang sangat besar selama 2021–2024.
Harlinton menegaskan kembali bahwa poin-poin tersebut bersifat indikasi awal, yang diperlukan untuk menjadi dasar pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.
PERCIBA Minta Kejati dan Polda Lampung Bertindak
Sebagai organisasi kontrol sosial, PERCIBA menyampaikan permintaan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung agar segera melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum. Hal ini merujuk pada landasan:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud 75/2016 dan Permendikbud 6/2021
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
PERCIBA juga akan segera menyampaikan laporan resmi yang memuat data, dokumen pendukung, dan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Dukungan terhadap Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi
Harlinton menyatakan bahwa langkah ini merupakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang dalam pidatonya pada 2 Juni 2025 menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas pemerintah.
“Presiden Prabowo sudah jelas mengatakan bahwa pencurian uang rakyat harus segera diberantas. Dunia pendidikan harus bersih dan bebas dari praktik korupsi serta pungutan yang memberatkan siswa,” tegas Harlinton.
PERCIBA Buka Ruang Klarifikasi
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pers dan untuk menghindari penyebaran informasi yang merugikan pihak mana pun, PERCIBA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
Rilis ini tidak bertujuan menyudutkan atau memvonis pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Bambang






