EsensiJurnalis.com, Way Kanan – Pemantauan dan analisis data yang dihimpun dari berbagai sumber mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Temuan awal tersebut disampaikan oleh Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) yang selama ini aktif mengawasi tata kelola Dana Desa dan pelayanan publik.
PERCIBA menegaskan bahwa temuan ini belum dinyatakan sebagai kebenaran faktual, namun perlu diverifikasi melalui klarifikasi resmi dari pemerintah desa dan audit mendalam oleh Inspektorat serta aparat penegak hukum.
Indikasi Penyimpangan yang Disoroti
Berdasarkan kajian awal PERCIBA, beberapa dugaan yang perlu diklarifikasi meliputi:
Ketidaksesuaian laporan penggunaan Dana Desa dengan kondisi lapangan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa.
Dugaan pengeluaran fiktif dan/atau mark-up dalam belanja operasional serta kegiatan desa.
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Infrastruktur desa yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan volume dalam RAB/RKPDes.
Tidak adanya respons dari empat kepala desa yang telah disurati secara resmi untuk memberikan klarifikasi.
Empat Desa yang Diminta Memberikan Klarifikasi
Surat resmi permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada empat desa di Kecamatan Banjit, yaitu:
Desa Sumber Sari
Desa Simpang Asam
Desa Sumber Baru
Desa Menanga Jaya
Namun sampai batas waktu tiga hari kerja sejak surat diterima, tidak satupun desa yang memberikan jawaban resmi.
Pernyataan PERCIBA: Apresiasi Inspektorat, Desakan Audit Desa
Harlinton S., SH, selaku Divisi Penindakan dan Pelaporan PERCIBA, menyampaikan apresiasi terhadap Inspektorat Kabupaten Way Kanan yang selama ini dinilai responsif dan konsisten melakukan pengawasan internal pemerintah daerah.
Namun demikian, ia juga mendesak agar Inspektorat segera memeriksa empat kepala desa di Kecamatan Banjit terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024.
“Kami mengapresiasi kinerja Inspektorat Way Kanan yang selama ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Namun dalam kasus ini, kami meminta Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap empat desa di Kecamatan Banjit karena indikasi awal yang kami temukan cukup serius dan butuh klarifikasi resmi,” tegas Harlinton S., SH.
Ia menambahkan bahwa tidak adanya jawaban klarifikasi dari pihak desa membuat perlunya langkah audit menjadi semakin mendesak.
Laporan Akan Diteruskan ke APH Jika Tidak Ada Respons
PERCIBA menyatakan akan meneruskan laporan indikasi penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum untuk memastikan adanya proses penegakan hukum yang profesional dan transparan. Instansi yang dimaksud meliputi:
Inspektorat Kabupaten Way Kanan
Kejaksaan Negeri Way Kanan
Kepolisian Resort Way Kanan
Langkah ini dilakukan untuk mendorong proses penyelidikan dan penyidikan terhadap realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024 di Desa Sumber Sari, Simpang Asam, Sumber Baru, dan Menanga Jaya.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
PERCIBA menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil audit resmi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pewarta: Bambang






