EsensiJurnalis.com – Bangkalan Berawal dari beberapa aduan masyarakat (Dumas) yang mengatakan, bahwa ada salah satu oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kerap kali melakukan pungutan liar ( Pungli ) untuk melancarkan persidangan dalam sebuah kasus.
Hal tersebut diungkap, “Oleh Robin adalah seorang wartawan di media online yang kebetulan pada saat itu sedang mengantarkan pamannya yang akan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan mengaku diminta uang oleh oknum panitera pengganti yang berinisial (TF) untuk melancarkan kasus persidangan nya”.
“Jadi pada waktu itu panitera pengganti nya adalah (TF) sendiri sehingga dari aduan yang saya dapat kemarin, Saya sinkronkan data-datanya yang indikasinya beliau (TF) dia selalu melakukan indikasi pungli (pungutan liar).”
Mulanya pada waktu saya bertepatan mengawal paman, Kemudian pasca persidangan beliau (TF) Ini menghampiri saya dan pada waktu itu saya berpura – pura sebagai supir dari pada keluarga saya,
Begini kata (TF) “Siapa Panjenengan Mas? Jawab Robin “Saya supirnya dari keluarga”. (TF) “Mas kalau kepingin cepat di proses ataupun cepat diputus sampean ngasih Mas.”Ungkap Robin pada saat melakukan klarifikasi di ruang Humas PN Bangkalan, Selasa (2/1/2024).
Adapun pada saat kejadian Robin dengan sengaja memperkeras suara nya agar rekan – rekannya menghampiri supaya turut menyaksikan apa yang telah di sampaikan oleh (TF) selaku panitera.
“Jadi saya harus ngasih berapa biar cepat di vonis seperti itu,” Kata Robin dengan suara sedikit dikeraskan. “Jangan keras – keras nanti kedengaran orang,”kata (TF). Dan akhirnya dia menolak dan saya disuruh pergi.”Jelasnya .
Dari kronologi kejadian tersebut Robin meyakini betul dengan perlakuan – perlakuan dan sikap seperti itu, (TF) yang berprofesi sebagai panitera pengganti PN Bangkalan terindikasi melakukan pungli.
Pada kesempatan itu, Robin meminta kepada Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (TF) sehingga kondusivitas di PN Bangkalan tetap berlangsung dengan nyaman dan para pemohon tidak merasa enggan untuk melakukan persidangan,
“Saya mohon agar kasus seperti ini segara ditindak lanjuti karna apa, mungkin dampaknya juga kepada Instansi terkait, Karena hal sekecil apapun dampaknya akan menjadi besar nantinya.” tutur Robin
Menggapai hal itu, Zainal Ahmad, SH Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menyampaikan, “Rasa terimakasih kepada para awak media yang telah melakukan klarifikasi terhadap dirinya dan dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan”.
“Terimakasih atas informasinya, Untuk masalah ini jelas kami sudah punya mekanisme sendiri dan pasti akan kita proses yang pertama kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kalau memang masih bisa dibina kita bina, Karena kalau masih bisa berubah kenapa tidak, hal ni bukan pribadinya saja yang kena tapi saya juga bukan mau menutup – nutupi yang jelas yang bersangkutan pasti akan dibahas seberat apapun sanksi itu akan tetap dilakukan.”Tegas Zainal Ahmad Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan yang didampingi dari selaku atasan dari ( TF ). ( Budiman )






