Penebangan Pohon Liar Hutan Kawasan Blok 13/ Register 39 Dilakukan Warga, Diduga Kerja Sama dengan Gapoktan Wilayah 

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Tanggamus – Pembalakan pohon liar di hutan Kawasan Blok 13/ Register 39 Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Diduga Ketua HKM tidak taati aturan HKM. Pasalnya ketua HKM tidak perduli dengan lingkungan hutan kawasan sekitarnya, Dengan membiarkan perusakan penebangan oohon liar.

Aturan yang telah ditetapkan di hutan kawasan, hal tersbut diduga pelanggaran perusakan hutan kawasan dengan melakukan penebang pohon liar. Pelanggaran seperti ini sangat di khawatirkan akan banyak rerjadi melebar.

Jika sudah ada Gapoktan maka Gapoktan Sudah memberikan wewenang Pada Pengelola HKM  agar menglola hutan kawasan dengan baik dan jangan disalah artikan seolah olah membebaskan masyarakat, salah satu nya masarakat yang berinisial (HK dan MM) untuk melakukan penebangan sebanyak 10 batang .

Namun sangat di sayangkan masih saja terjadi penebangan liar yang di lakukan oleh inisial (HK) dan (MW) warga Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus kawasan Blok 13/ Register 39, sangat disayangkan lemahnya pengawasan Gapoktan wilayah tersebut sehingga masih terjadi penebangan liar  hutan kawasan, apakah hal ini di biarkan olen Gapoktan atau di izinkan oleh Gapoktan di wilayah tersebut.

Pada saat dikonfirmsai team awak media warga diduga melalukan penebangan liar tersebut (MW) menerangkan bahwa sanya ,penebangan kayu tersebut sudah di selasaikan,namun sangat di sayang kan penyelesaian tersebut dengan siapa (MW) tidak dapat menerangkan.

Dapat diduga adanya permainan dalam pembalakan liar di hutan kawasan tersebut bekerja sama dengan Gapoktan wilayah tersebut.

Melakukan enebangan pohon liar memiliki dampak negatif bagi lingkungan, sperti hilangnya keanekaragaman hayati erusakan habitat dan perubahan ekosistem.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf B undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pembertasan perusak hutan, dikenakan Pidana 15 Tahun Penjara dan Dikenakan Denda Maksimum Rp.100 Milyar.

Baca Juga:  FORUM PEMERSATU NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Siap Jembatani Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat Emas, Jalin Kerja Sama dengan Investor dan Pelaku Perdagangan

Dengan kondisi atas pengerusakan hutan dengan melakukan penebangan pohon liar tersbut di areal kawasan hutan HKM, gapoktan tidak mengindahkan undang undang yang telah di tetapkan denga sebenar-benarnya.

Pengelolaan HKm melibatkan banyak masyarakat, penanaman kopi dan jenis tanaman lain yang bermanfaat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan, bukan melakukan perusakan hutan dengan melakukan penebangan pohon liar.

Kami berharap kepada instansi terkait dapat segara melakukan peninjauan lokasi dan melakukan sidak ke lokasi kegiatan perusakan hutan tersbut yang dilakukan oleh oknom  Masarakat tersebut.

Pewarta : Arafiq

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04