Penambangan Galian C, Dinas ESDM Jateng: Kami Akan Cabut Izin Pelaku Tambang yang Tak Patuhi Aturan

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Esensijurnalis.com SEMARANG – Kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah sedang tinggi, dan pasir terbaik untuk proyek-proyek tersebut justru ada di sekitar Gunung Merapi, Muntilan. Padahal sumber pasir juga ada di Kendal, Rembang, Batang, Pemalang, Brebes, Temanggung, Wonosobo, dan Banyumas. Tapi karena pusat kegiatan konstruksi lebih dekat dengan Merapi, maka pasokan dari sana menjadi yang utama.

Hal itu diungkapkan langsung Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, menanggapi terkait pengelolaan usaha pertambangan di daerah. Selasa (20/1/2026).

Masalahnya, lanjut kata Agus, banyak pelaku tambang yang sok berani melanggar aturan, bahkan ada yang beroperasi sampai larut malam meskipun punya izin. Pihak dinas sudah mengevaluasi kasus ini dan menangkap banyak yang tidak sesuai dengan lokasi yang diizinkan.

“Operasional malam itu sulit banget tangkapnya. Mereka punya pos pengawas dan jalan tersembunyi, kalau ada yang dicurigai langsung bubar dan matiin lampu semua. Tapi jangan salah, kami akan kirim pejabat yang belum dikenal buat patroli dan kerja sama dengan APH. Kalau sudah diberi teguran tapi masih saja tidak mendengar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut,” tegasnya.

Untuk menjamin reklamasi lahan pasca tambang, para pelaku usaha harus menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Daerah atau Bank Jateng, ada bukti tanda tangan resmi dari semua pihak. Jangan harap bisa dapat uang Jamrek kembali kalau proses reklamasi tidak dilakukan dengan benar.

“Pengembaliannya harus ada berita acara yang ditandatangani bersama LH, pemerintah kabupaten, kami, inspektorat tambang, warga, dan aparat setempat. Kalau reklamasi tidak sesuai rencana, uangnya tidak akan kami kembalikan. Tapi kalau sudah lakukan dengan benar, kami tidak akan tahan hak mereka,” jelasnya.

Agus mengingatkan bahwa punya izin tambang bukan cuma soal waktu beroperasi, tapi juga harus paham hak dan kewajiban, baik untuk IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB. Semua harus menjalankan Good Mining Practice yang mencakup legalitas, teknis, dan lingkungan.

Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sebagian keuntungan harus digunakan untuk masyarakat sekitar, seperti memperbaiki jalan, tempat ibadah, sarana olahraga, dan mendukung kegiatan PKK.

“Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor: Asep NS 

Facebook Comments Box

Penulis : Vio Sari

Editor : Asep NS

Sumber Berita : Vio Sari

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04