Penadah Motor Curian di Kota Agung Dilimpahkan Satreskrim Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Tanggamus – Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka penadahan motor curian, Surya Samad (42), ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.

Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom. M.H mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Surya Samad telah lengkap (P21).

“Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 8 Mei 2025 pukul 11.00 WIB hingga selesai,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kasat menyebut, barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol B 6870 NBO serta satu buah kunci motor.

Dijelaskan Kasat, perkara ini berkaitan dengan aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bumi Jaya, Cukuh Batu, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu, pelaku utama bernama Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat, mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2004 berwarna hitam, satu tabung gas LPG 3 kg, serta uang tunai Rp100.000 milik korban bernama Nasman.

“Surya Samad, warga Pekon Pajajaran, Kota Agung Barat, kemudian membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Anton Wijaya dengan harga Rp1 juta, sehingga dijerat sebagai penadah,” jelasnya.

Baca Juga:  Sah...!!! SK DPC LSM Trinusa DPC Lampung Barat Berdiri

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jadwal sidang dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Pewarta : Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04