Pembunuh Wartawan Musuh Bersama Umat Manusia

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Bambang Irawan

EsensiJurnalis.com – Apapun jenisnya, yang namanya kejahatan, melanggar hukum, tidak dibenarkan di Negara Republik Indonesia. Terlebih lagi kejahatan yang menghilangkan nyawa manusia, baik langsung maupun tidak langsung.

Kemarin, tepatnya tanggal 19 Juni 2021, sekira Pkl. 01.00 WB (dihari), publik dikejutkan, terutama kalangan Jurnalis di Indonesia, dengan meninggalnya seorang Jurnalis, Mara Salem Harahap, yang merupakan Pimpinan Redaksi salah satu media online di Sumut, tepatnya di Siantar Simalungun. Ia meninggal di dalam mobil miliknya tidak jauh dari kediamannya, dengan luka tembak di pahanya.

Publik, maupun kalangan jurnalis mungkin tidak banyak yang mengenal sosok Almarhum, Mara Salem Harahap atau yang sering disapa Marsal, tetapi publik geram, jurnalis di seluruh Indonesia marah. Di ruang Medsos seperti, Facebook, WhatsApp, jurnalis mengecam, memaki pelaku penembakan yang sampai saat ini belum tertangkap, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap motif dari peristiwa ini, apakah berkaitan dengan karya jurnalistik dari tulisan Marsal? Atau, berkaitan dengan urusan pribadi? Semua kita menunggu proses yang dilakukan APH.

Dari perspektif HAM, tidak boleh orang menghilangkan nyawa orang lain dengan cara2 yang melanggar hukum, sebagaiman diatur dalam Pasal 4 UURI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Bila peristiwa sadis ini terungkap adanya “Dalang” yang memerintahkan penembakan dikarenakan tulisan karya jurnalistik Marsal, Penulis menilai bahwa dalang tersebut pantas dihukum mati.

Pasalnya, dalam Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada pokoknya menyatakan, ancaman pidana bagi penghambat dan penghalang pelaksanaan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers, sebagaimana Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

Terbunuhnya seorang wartawan boleh dimaknai secara psikologis sebagai intimidasi fungsi, hak, kewajiban dan peranan Pers Nasional, membungkam demokrasi, penggelapan kebenaran.

Baca Juga:  Terbang Tak Terkendali, Harga Beras Meroket Masyarakat Kelas Bawah di Lampung Barat Mulai Menjerit 

Oleh karenanya, pembunuh wartawan adalah musuh bersama umat manusia.

Red//

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Mengakhiri Perkara, Tetapi Tidak Menghapus Luka Marwah Profesi Wartawan” Oleh: Aminudin, S.P. Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN)
Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci, Investasi, Lingkungan, dan Kepentingan Masyarakat Harus Berjalan Beriringan
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah
Kekalahan di Pilkada 2024, Antara Penyesalan dan Harapan Baru Untuk Daerah
Politik Praktis ASN Jelang Pilkada 2024, Apa Manfaat dan Risikonya
Terbang Tak Terkendali, Harga Beras Meroket Masyarakat Kelas Bawah di Lampung Barat Mulai Menjerit 
Moral, Tantangan dan Mutu Pendidikan di Tengah Pandemi

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:51

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Mengakhiri Perkara, Tetapi Tidak Menghapus Luka Marwah Profesi Wartawan” Oleh: Aminudin, S.P. Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN)

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:51

Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci, Investasi, Lingkungan, dan Kepentingan Masyarakat Harus Berjalan Beriringan

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:04

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:00

Kekalahan di Pilkada 2024, Antara Penyesalan dan Harapan Baru Untuk Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 14:22

Politik Praktis ASN Jelang Pilkada 2024, Apa Manfaat dan Risikonya

Berita Terbaru